DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Jawab Tantangan AI

MAKASSAR – BELA RAKYAT  – Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta didesain untuk menjawab tantangan baru di era digital. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, regulasi yang baru harus bisa menjamin keadilan ekonomi bagi pencipta di tengah gempuran teknologi Artificial Intelligence (AI).

Hal itu disampaikan Doli saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Doli, pelindungan hak cipta saat ini sudah tidak bisa dipandang sebagai isu perdata semata. Ada dimensi keadilan sosial di dalamnya.

“Kalau ekosistem hak ciptanya sehat, kreator bisa hidup layak dari karyanya. Ini soal bagaimana negara hadir mengurangi ketimpangan melalui pelindungan kekayaan intelektual,” kata Doli.

Ia menjelaskan, ada tiga isu krusial yang akan diperkuat dalam RUU ini. Pertama, tanggung jawab dan kewajiban platform digital untuk mencegah pembajakan. Kedua, kepastian hukum atas karya-karya baru yang kompleks, termasuk karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Ketiga, pelindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Isu budaya komunal ini mendapat sorotan khusus dari akademisi. Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin, Prof. Hasbir Paserangi, yang hadir sebagai narasumber, mengingatkan agar RUU tidak hanya berhenti di pencatatan.

“Jangan sampai ada komersialisasi warisan budaya kolektif tanpa melibatkan komunitas asalnya. Prinsip benefit sharing harus jelas. Masyarakat penjaga budaya harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan mendapat manfaat ekonomi yang transparan dan adil,” tegas Hasbir.

Pemilihan Sulawesi Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja bukan tanpa alasan. Sulsel dinilai sebagai salah satu daerah dengan denyut ekonomi kreatif yang kuat, mulai dari seni pertunjukan, film, musik, hingga kekayaan tradisi yang sangat rentan dieksploitasi di ruang digital.

Seluruh masukan dari Makassar ini akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan penyempurnaan. Panja Baleg akan menggunakannya dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah pada masa sidang ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *