Habib Aboe Soroti 98 Persen Sampel Liquid Vape Positif Narkotika

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyoroti ancaman penyalahgunaan vape sebagai media baru peredaran narkotika. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan, membongkar jaringan peredaran hingga ke akarnya, serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan proporsional.

Hal tersebut disampaikan Habib Aboe dalam Sarasehan Kemitraan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Komisi III DPR RI bertema “Vape di Persimpangan Jalan” di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Bacaan Lainnya

Habib Aboe mengungkapkan, hasil pemeriksaan laboratorium BNN terhadap 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026 menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. Sebanyak 98 persen sampel dilaporkan positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru. Sementara itu, 96,71 persen sampel mengandung etomidate, baik secara tunggal maupun dalam campuran.

“Angka ini tidak boleh kita anggap biasa. Ini alarm keras. Siapa pun yang berbicara tentang vape hari ini wajib menjawab: bagaimana zat berbahaya bisa menyusup begitu luas ke dalam produk yang tampak seperti barang konsumsi biasa?” tegas Habib Aboe.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan serius terhadap peredaran cairan vape. Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai masalah perilaku konsumen, tetapi juga harus ditangani sebagai ancaman kejahatan terorganisasi yang melibatkan proses produksi, pengemasan, penyelundupan, hingga distribusi.

“Kejahatan narkotika tidak pernah diam. Ia belajar, ia menyamar, ia berpindah wadah. Hari ini wadahnya adalah cairan vape,” ujarnya.

Ia mencontohkan pengungkapan jaringan internasional oleh BNN bersama Bea dan Cukai serta Ditjen Imigrasi pada 6 Januari 2026. Jaringan tersebut diduga menyamarkan narkotika dalam cairan vape dan kemasan minuman energi. Selain itu, pada 2025, Polda Sumatera Utara membongkar pabrik rumahan liquid vape ilegal di sebuah apartemen di Medan dengan nilai edar yang disebut mencapai Rp300 miliar dan dugaan kandungan narkotika golongan I.

Bagi Habib Aboe, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa penanganan peredaran narkotika melalui vape harus menyasar jaringan di balik produksinya, bukan hanya pengguna di tingkat akhir.

“Dua kasus ini menunjukkan satu hal. Ini bukan sekadar urusan perilaku pengguna. Ini kejahatan yang terorganisir, dari produksi, pengemasan, penyelundupan, sampai distribusi. Karena itu respons kita juga harus sampai ke hulu, bukan hanya berhenti di hilir,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko ketika konsumen tidak mengetahui kandungan sebenarnya dari produk yang digunakan. Kemasan yang tampak meyakinkan belum tentu menjamin keamanan cairan vape di dalamnya.

“Seorang anak muda membeli produk yang kemasannya meyakinkan, tanpa pernah tahu bahwa di dalamnya ada zat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan bisa menimbulkan ketergantungan. Di sinilah negara tidak boleh absen,” lanjutnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Habib Aboe mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni kecepatan regulasi dalam merespons zat psikoaktif baru, ketepatan penegakan hukum, serta efektivitas koordinasi dan pengawasan antarlembaga.

Menurutnya, perkembangan zat psikoaktif baru berlangsung cepat, sementara proses regulasi dan penggolongan zat dapat membutuhkan waktu panjang. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan narkotika.

“Undang-Undang Narkotika kita memberi kerangka yang kuat. Tetapi zat psikoaktif baru lahir jauh lebih cepat daripada proses penyusunan regulasi. Pelaku kejahatan mengubah rumus kimia dalam hitungan bulan, sementara penggolongan zat bisa memakan waktu panjang,” jelasnya.

Di sisi lain, Habib Aboe menekankan bahwa ketegasan aparat harus diimbangi dengan profesionalitas dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Penindakan perlu diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan peredaran, dengan tetap memperhatikan bukti dan prosedur hukum.

“Saya meminta kepada BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum: teruslah bekerja tegas dan profesional. Komisi III mendukung penguatan penindakan terhadap jaringan produksi dan peredaran,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Tetapi kami juga mengingatkan agar setiap tindakan terukur, berbasis bukti, dan menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak atas pendampingan hukum dan hak atas rehabilitasi,” tambahnya.

Habib Aboe turut menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, peredaran narkotika melalui vape dapat melewati berbagai jalur, mulai dari bandara, pelabuhan, gudang, toko, platform daring, hingga pabrik rumahan.

Karena itu, pengawasan harus melibatkan BNN, Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, BPOM, Kementerian Kesehatan, serta lembaga penegak hukum lainnya sesuai kewenangannya.

Habib Aboe berharap sarasehan tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi forum diskusi tanpa langkah konkret.

Ia menyebut sejumlah hal yang perlu dirumuskan bersama, mulai dari kecukupan regulasi, pembagian kewenangan antarlembaga, standar pengawasan rantai pasok, pedoman penanganan perkara secara proporsional, hingga penguatan program pencegahan dan rehabilitasi.

“Saya berharap sarasehan ini tidak berhenti sebagai seminar yang selesai bersama makan siang. Saya berharap dari ruangan ini lahir rekomendasi yang konkret,” ujarnya.

Ia menegaskan, hasil sarasehan tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, khususnya untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.

Bagi Habib Aboe, keberhasilan kebijakan tidak semata-mata diukur dari kerasnya larangan atau upaya mempertahankan industri, melainkan dari kemampuan negara melindungi masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum.

“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan seberapa keras larangan dibuat, dan bukan pula seberapa besar industri dipertahankan. Ukurannya adalah seberapa efektif negara melindungi masyarakat dari narkotika, menjamin kepastian hukum, dan menghadirkan kemaslahatan yang nyata,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *