BANDUNG – BELA RAKYAT – Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka dalam Diskusi Nasional LSM LIRA dan Pemuda LIRA yang digelar pada 24 Oktober 2026.
Pakar hukum dari Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Uu Nurul Huda, menegaskan bahwa perampasan aset hasil korupsi tidak bisa lagi hanya bergantung pada pemidanaan. Negara membutuhkan instrumen yang lebih cepat, tegas, dan tetap berlandaskan konstitusi.
Diskusi tersebut mengangkat tema besar: Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan, dalam perspektif hukum progresif dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kenapa Harus Ada RUU Perampasan Aset?
Menurut Dr. Uu, selama ini perampasan aset masih bersifat derivatif atau turunan dari perkara pidana. Akibatnya, ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak ditemukan, atau tidak dapat dipidana karena berbagai alasan, aset hasil kejahatan justru sulit dirampas.
“Koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatannya, tetapi negara juga tidak boleh mengabaikan konstitusinya,” tegas Dr. Uu dalam penutup seminar.
RUU Perampasan Aset hadir untuk menjawab kekosongan itu. Melalui mekanisme NCB, negara dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui gugatan perdata, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Data yang dipaparkan menunjukkan, korupsi masih menjadi kejahatan luar biasa. Pada 2023, kerugian keuangan negara mencapai Rp 61,9 triliun, dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih di angka 34. Sementara itu, aset yang berhasil dirampas melalui pendekatan pidana dinilai masih sangat kecil dibandingkan kerugian yang terjadi.
Bukan Pidana, Tapi Gugatan Perdata
NCB Asset Forfeiture ditegaskan bukan sebagai hukuman pidana. Objeknya bukan orang, melainkan aset itu sendiri.
Gugatan diajukan oleh negara terhadap aset yang diduga terkait tindak pidana. Pihak yang mengklaim aset itu miliknya diberi hak untuk membuktikan asal-usul aset tersebut secara sah. Jika tidak terbukti, aset dapat dinyatakan dirampas untuk negara.
Mekanisme ini telah diakui dalam Pasal 31 dan Pasal 54 Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006. Praktik ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Filipina, hingga Australia.
Di Indonesia sendiri, dasar hukumnya telah berserakan dalam sejumlah peraturan, mulai dari UU Tipikor, UU TPPU, KUHP baru, hingga UU Kejaksaan. Namun belum ada satu undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif.
Antara Harapan dan Kekhawatiran
Di satu sisi, NCB dinilai menjadi harapan baru. Mekanisme ini lebih cepat, tidak bergantung pada hadirnya terdakwa, dan mampu menjangkau aset yang disamarkan melalui pihak ketiga.
Di sisi lain, Dr. Uu mengingatkan adanya kekhawatiran serius yang harus dijawab dalam RUU. Mulai dari risiko pelanggaran hak milik, asas praduga tidak bersalah, hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, RUU tidak boleh dibahas secara terburu-buru dan tertutup. Pembahasan harus transparan, partisipatif, dan berbasis naskah akademik yang kuat.
“Jika RUU ini dirancang dengan baik, ia akan menjadi instrumen yang kuat. Namun jika tidak, ia justru dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan kepastian hukum,” ujarnya.
Tujuh Rekomendasi Prioritas
Dalam diskusi tersebut, Dr. Uu menyampaikan tujuh rekomendasi prioritas agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan adil dan efektif:
1. Bahas RUU secara transparan, partisipatif, dan berbasis naskah akademik.
2. Tempatkan NCB di bawah kendali pengadilan dan prosedur yang jelas.
3. Harmonisasikan RUU dengan UU Tipikor, KUHP, hukum acara, TPPU, serta UNCAC.
4. Rumuskan standar bukti dan hak pembelaan secara proporsional.
5. Lindungi pihak ketiga beriktikad baik serta mekanisme pemulihan.
6. Bangun registrasi, pengelolaan, pelaporan, dan audit aset yang terbuka.
7. Libatkan akademisi dan masyarakat sipil dalam pengawasan legislasi dan implementasi.
Menurutnya, kunci utama dari RUU ini bukan sekadar kecepatan merampas, tetapi bagaimana negara tetap menjunjung asas due process of law, melindungi hak atas harta benda sebagaimana dijamin Pasal 28G dan 28H UUD 1945, sekaligus memastikan aset rampasan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar menjadi kas negara yang tidak transparan.
Diskusi Nasional ini pun menegaskan satu pesan penting: pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memutus aliran keuntungan dari hasil kejahatan. Dan itu semua harus dilakukan dengan cara yang konstitusional, progresif, dan berpihak pada keadilan rakyat.






