Pemuda LIRA Puji Ketegasan Sarifuddin Sudding: Usut Tuntas Dugaan Mafia Konsesi Hutan, Jangan Biarkan Pelaku Lolos!

JAKARTA – BELA RAKYAT – Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah mengapresiasi sekaligus memuji sikap tegas Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, yang mendorong pengusutan hukum terhadap korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian izin konsesi. Tidak semua yang punya data mau ungkap persoalan tersebut.

Habibie menilai, keberanian Sudding membuka persoalan perizinan ke ruang publik merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan mendorong penegakan hukum yang tidak berhenti pada perusahaan di lapangan. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan harus menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya

“Sebagai anak muda Indonesia, saya mengapresiasi sikap tegas Pak Sarifuddin Sudding. Persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai peristiwa hutan terbakar. Kita juga harus berani mempertanyakan bagaimana izin diberikan, bagaimana pelanggaran berulang bisa terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan penyimpangan,” ujar Habibie dalam keterangan tertulisnya kepada Bela Rakyat, Jakarta, Sabtu (24/10/2016).

Anak-anak dan Lansia Jangan Terus Menjadi Korban Kabut Asap

Habibie menegaskan, persoalan karhutla bukan sekadar angka luas lahan yang terbakar atau kerusakan ekosistem. Ada manusia yang harus menanggung akibatnya, terutama anak-anak, balita, lansia, serta masyarakat yang hidup dan bekerja di sekitar wilayah terdampak.

“Saya sebagai pemuda benar-benar panas melihat penderitaan masyarakat akibat Karhutla yang terus berulang. Bayangkan anak-anak yang seharusnya belajar dan bermain dengan sehat justru harus menghadapi ancaman gangguan pernapasan. Lansia yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang juga harus berhadapan dengan udara yang tercemar asap,” tegas Habibie.

Ia menilai, perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas pemerintah, bersamaan dengan pemadaman api, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat hanya menerima bantuan ketika bencana sedang ramai diberitakan, kemudian kembali menghadapi persoalan yang sama pada musim berikutnya.

Data Karhutla 2026: Lebih dari 202 Ribu Hektare Terbakar

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas indikatif kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data ini memperlihatkan besarnya tantangan dalam mengendalikan karhutla di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 menyampaikan, ada 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla, dengan total areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare. Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem, dan lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

“Angka-angka ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah api membesar dan asap menyebar. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, memastikan kewajiban pemegang izin dijalankan, serta mengevaluasi apakah pengawasan selama ini sudah benar-benar efektif,” ungkap Habibie.

Ratusan Ribu Kasus ISPA, Anak dan Lansia Perlu Perlindungan Serius

Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan per 17 Oktober 2026 yang disampaikan DPR RI, terdapat 311.363 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla. Sebanyak 70.239 kasus terjadi pada balita, sedangkan 49.634 kasus tercatat pada kelompok lansia.

Habibie menilai, data tersebut tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai statistik. Di balik setiap angka terdapat masyarakat yang membutuhkan perlindungan, akses pelayanan kesehatan, dan kepastian bahwa persoalan yang mengancam keselamatan mereka ditangani secara serius.

“Jangan sampai anak-anak dan lansia terus menjadi korban dari persoalan yang sebenarnya bisa dicegah. Negara harus hadir, fasilitas kesehatan harus siap, dan masyarakat terdampak harus mendapatkan pertolongan tanpa hambatan. Pada saat yang sama, penyebab kebakaran dan kemungkinan pelanggaran hukumnya harus diusut,” ujarnya.

Kerugian Ekonomi Berpotensi Tembus Rp123,1 Triliun

Kerugian karhutla juga berpotensi membebani perekonomian nasional. Mengutip laporan CELIOS yang diberitakan RRI dan Bisnis.com, estimasi kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 berpotensi mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Dalam skenario estimasi tertinggi tersebut, kerugian aset fisik dan aktivitas ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun, sementara biaya kesehatan berpotensi mencapai Rp93,56 triliun. Angka ini merupakan estimasi, bukan nilai kerugian final yang telah diputuskan melalui penghitungan kerugian negara.

Menurut Habibie, besarnya potensi kerugian tersebut seharusnya memperkuat komitmen semua pihak untuk mencegah karhutla dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak lepas dari kewajiban hukum maupun pemulihan lingkungan.

“Bayangkan berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk menangani dampak kesehatan, memadamkan api, dan memulihkan lingkungan. Sumber daya sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” ungkapnya.

Sarifuddin Sudding: Jangan Berhenti pada Pembekuan Izin

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar penanganan karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif terhadap perusahaan. Ia mendorong proses hukum terhadap korporasi yang terlibat pembakaran lahan serta pihak-pihak yang diduga memberikan atau menerima suap terkait pemberian izin konsesi, apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sudding, Jumat (23/10/2026).

Sudding juga menyoroti pengungkapan Presiden Prabowo Subianto mengenai perusahaan yang disebut melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun, tetapi masih mendapatkan izin konsesi.

“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tegas Sudding.

Pemuda LIRA: Jangan Biarkan Pelaku Lolos, Ciptakan Efek Jera

Habibie menegaskan, Pemuda LIRA mendorong agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Penegakan hukum harus mampu mengungkap bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang melakukan atau memerintahkan, apakah terdapat pembiaran atau kelalaian, serta apakah ada penyimpangan dalam proses perizinan.

Ia mengingatkan, efek jera hanya dapat tercipta apabila penanganan perkara dilakukan secara konsisten, berdasarkan alat bukti yang sah, dan menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi.

“Jangan sampai pelanggaran berulang hanya berakhir dengan sanksi administratif, sementara pihak yang terbukti melakukan tindak pidana justru lolos dari pertanggungjawaban. Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habibie juga mendorong perlindungan bagi warga dan pekerja perusahaan yang mengetahui kejadian di lapangan. Mereka harus memiliki akses terhadap saluran pelaporan yang aman agar dapat menyampaikan informasi tanpa intimidasi. Dalam proses tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan setiap tuduhan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Momentum Membenahi Tata Kelola Hutan Indonesia

Bagi Pemuda LIRA, momentum meningkatnya perhatian publik terhadap karhutla harus dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola hutan Indonesia secara mendasar. Pembenahan itu meliputi transparansi perizinan, evaluasi kepatuhan pemegang konsesi, pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem yang rusak.

Habibie menegaskan, persoalan karhutla tidak boleh kembali menjadi agenda musiman yang hanya ramai ketika kebakaran meluas. Pemerintah, aparat penegak hukum, DPR, masyarakat sipil, dan generasi muda perlu memastikan pengawasan tetap berjalan sepanjang tahun.

“Ini momentum untuk membenahi tata kelola hutan Indonesia. Jangan tunggu kebakaran berikutnya baru kita sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Kita harus memperbaiki sistemnya, memperketat pengawasan, dan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemuda LIRA siap mendorong partisipasi generasi muda dalam pengawasan kebijakan publik, pelestarian lingkungan, dan kontrol sosial yang konstruktif.

“Bagi kami, membela rakyat bukan hanya berbicara tentang ekonomi dan politik, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat. Hutan harus dijaga untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang,” tutup Habibie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *