JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Soedeson Tandra, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pimpinan organisasi advokat nasional.
RDPU menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu; Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); serta Advokat Amir Fahrudin, untuk mendengarkan pandangan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Soedeson Tandra yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar baru-baru ini ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset mendampingi Habiburokhman sebagai Ketua Panja. Penetapan pimpinan Panja tersebut disepakati dalam rapat internal pimpinan dan kapoksi Komisi III DPR RI.
Dalam RDPU tersebut, Soedeson menegaskan bahwa masukan dari kalangan advokat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi ini harus menjadi transformasi paradigma penegakan hukum yang tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memutus rantai ekonomi kejahatan.
Sejumlah aspek penting menjadi perhatian bersama dalam penyusunan regulasi ini:
1. Kepastian Hukum dan Prosedur Perampasan Aset
Memastikan setiap tindakan perampasan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Mekanisme Hukum yang Proporsional
Memperjelas hubungan antara proses pidana dan mekanisme perampasan aset, termasuk penerapan perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dalam kondisi yang diatur undang-undang.
3. Perlindungan Hak dan Kepentingan Pihak Ketiga
Menjamin hak pemilik aset yang sah serta menyediakan mekanisme keberatan dan pemulihan hak apabila terjadi kekeliruan.
4. Pengawasan terhadap Kewenangan Aparat
Merumuskan sistem pengawasan dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset.
5. Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Konstitusional
Memastikan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan negara hukum.
Soedeson menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan efektif dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Masukan dari teman-teman advokat sangat memperkaya perspektif hukum. Kita ingin RUU ini kuat secara hukum, efektif memulihkan aset negara, tapi juga adil dan tidak melanggar hak konstitusional warga,” ujar Soedeson.




