Polisi Harus Berpihak pada Keadilan, Siti Aisyah: Jangan Jadikan Polisi Alat Pemodal

KUANTAN SINGINGI, RIAU – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan pentingnya netralitas kepolisian menangani konflik agraria dan persoalan hukum yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan. Siti mengingatkan aparat penegak hukum tidak menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil demi kepentingan pemodal.

Penegasan tersebut disampaikan Siti Aisyah saat melakukan kunjungan reses perseorangan ke Polres Kuantan Singingi, Riau. Dalam agenda tersebut, ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Siti Aisyah, kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Kekuatan ekonomi, pengaruh, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi faktor yang menentukan bagaimana hukum diterapkan.

“Polisi harus melindungi rakyat, bukan menjadi alat kepentingan pemodal. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang kekuatan ekonomi maupun kekuasaan,” tegas Siti Aisyah.

Ia menilai, persoalan konflik agraria membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dalam situasi ketika masyarakat berhadapan dengan perusahaan, kepolisian harus memastikan setiap laporan, bukti, dan keterangan para pihak diperiksa secara profesional tanpa prasangka maupun keberpihakan.

Siti Aisyah menekankan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya harus memperoleh perlindungan hukum. Penanganan perkara tidak boleh mengabaikan hak warga ataupun menjadikan proses hukum sebagai sarana intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan atas persoalan lahan.

Karena itu, ia meminta Polres Kuantan Singingi menjaga netralitas dalam menangani setiap sengketa agraria. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap menghormati hak semua pihak serta menghindari kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya secara sah.

Selain konflik agraria, Siti Aisyah juga menyoroti penanganan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI), tindak pidana narkotika, serta dugaan kekerasan yang berkaitan dengan konflik lahan. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, atau aktor utama apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Aparat perlu menelusuri keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku agar penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Usut kejahatan sampai ke aktor utamanya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” demikian penekanan yang disampaikan dalam rekomendasinya terkait penegakan hukum.

Siti Aisyah juga mendorong penguatan pengawasan terhadap kinerja kepolisian, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Transparansi penanganan perkara, akuntabilitas aparat, serta penghormatan terhadap hak warga menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia turut menekankan pentingnya implementasi KUHAP baru yang menjamin perlindungan hak masyarakat dan pelaksanaan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme aparat sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Bagi Siti, kepolisian yang profesional bukan hanya diukur dari kemampuan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari konsistensi dalam melindungi hak warga, memperlakukan setiap orang secara setara, serta menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

Ia berharap Polres Kuantan Singingi dapat terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan memastikan setiap laporan ditangani secara serius, tanpa membedakan latar belakang ekonomi, status sosial, maupun posisi pihak yang berperkara.

“Polisi yang kuat bukan yang ditakuti rakyat, tetapi yang dipercaya karena keberanian dan keadilannya,” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam setiap konflik, termasuk yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, kepolisian diharapkan menjalankan tugas secara independen, profesional, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *