Seminar Nasional LSM LIRA Jabar dan DPP Pemuda LIRA Hasilkan 10 Rekomendasi Kebijakan Antikorupsi

BANDUNG – BELA RAKYAT –  LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Barat bekerja sama dengan DPP Pemuda LIRA menggelar webinar diskusi nasional bertema “Menyoal Wacana Perubahan Definisi Korupsi? Apa Kabar Nasib RUU Perampasan Aset Para Koruptor?” pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Diskusi yang mengangkat perspektif kebijakan publik, hukum pidana, hukum tata negara, politik, sosial, dan agama tersebut menghasilkan sepuluh rekomendasi kebijakan antikorupsi ke depan. Rekomendasi itu ditujukan kepada pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, akademisi, media, serta masyarakat sipil untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, S.IP., M.Si.; Wakil Presiden DPP LSM LIRA Samsudin, S.H.; Peneliti LSM LIRA Jawa Barat Asep Caeruloh; Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah, S.IP., M.M.; serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H. Diskusi dipandu Gubernur LSM LIRA Jawa Barat, H. Asep Komarudin, M.Ud.

Dalam pengantarnya, Asep Komarudin menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilepaskan dari kemauan politik atau political will kepemimpinan nasional. Menurutnya, momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu kesempatan untuk mengevaluasi desain kebijakan, pelaksanaan, serta hasil pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai korupsi masih menjadi persoalan serius yang berdampak terhadap keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, kualitas demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Karena itu, pemberantasan korupsi perlu ditempatkan sebagai agenda jangka panjang yang membutuhkan komitmen negara sekaligus pengawasan masyarakat sipil.

Asep juga menyoroti wacana penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk perdebatan mengenai unsur kerugian keuangan negara dan rujukan terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Menurutnya, wacana perubahan norma pidana perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para ahli hukum, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Selain itu, pembahasan turut menyoroti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Asep menegaskan bahwa masyarakat sipil perlu mengawal proses legislasi agar mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, hak pihak ketiga yang beritikad baik, dan jaminan proses hukum yang adil.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah menegaskan bahwa diskusi nasional tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tradisi kajian kebijakan yang berkelanjutan di lingkungan organisasinya. Ia menjelaskan, seminar dan diskusi akan terus digelar secara konsisten setiap bulan dengan tema yang bergantian sesuai bidang-bidang dalam kepengurusan DPP Pemuda LIRA.

“Seminar dan diskusi ini akan kami laksanakan secara konsisten setiap bulan. Bidang-bidang di DPP Pemuda LIRA akan bergantian menyelenggarakan kajian dengan mengangkat kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang masing-masing. Jadi, setiap bulan akan ada isu kebijakan yang kami pelajari, kritisi, dan rumuskan rekomendasinya,” ujar Habibie.

Menurut Habibie, Pemuda LIRA tidak ingin berhenti pada kritik terhadap kebijakan pemerintah. Organisasi kepemudaan tersebut juga harus mampu menghadirkan analisis, gagasan, serta rekomendasi yang konstruktif dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia menilai, keterlibatan pemuda dalam mengawasi kebijakan publik merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi. Pemuda perlu memahami persoalan hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, dan tata kelola pemerintahan agar dapat menyampaikan kritik berdasarkan data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi kami, pemuda harus hadir sebagai bagian dari solusi. Kalau ada kebijakan yang perlu dikritisi, sampaikan secara objektif dan berbasis kajian. Kalau ada yang perlu diperbaiki, berikan rekomendasi. Prinsipnya, pengawasan terhadap pemerintah harus tetap kritis, konstruktif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dalam rekomendasi yang dihasilkan, forum menekankan sepuluh agenda utama. Pertama, mempertahankan unsur kerugian keuangan negara dalam ketentuan yang relevan sekaligus menyempurnakan standar pembuktian dan metodologi penghitungannya. Forum juga menegaskan bahwa tindak pidana seperti suap dan pemerasan harus ditangani sesuai unsur deliknya masing-masing.

Kedua, penyempurnaan UU Tipikor perlu mempertimbangkan pengaturan berbagai bentuk korupsi yang belum terakomodasi secara memadai, dengan merujuk UNCAC dan tetap memperhatikan harmonisasi dengan KUHP. Proses tersebut harus disertai naskah akademik, kajian hukum, dan partisipasi publik yang bermakna.

Ketiga, forum merekomendasikan pengaturan business judgment rule secara ketat agar perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah tidak disalahgunakan untuk menghindari pertanggungjawaban atas suap, penyelewengan, benturan kepentingan, atau keuntungan pribadi yang melanggar hukum.

Keempat, pemerintah perlu menyampaikan usulan perubahan norma pidana melalui komunikasi resmi yang utuh dan transparan. Urutan pembahasan revisi UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kelima, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjamin partisipasi publik yang bermakna melalui keterbukaan draf rancangan undang-undang, naskah akademik, serta dokumen pendukung. Forum menekankan bahwa kualitas regulasi dan kepastian hukum tidak boleh dikorbankan demi mengejar tenggat waktu legislasi.

Keenam, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) perlu dirancang secara proporsional dengan standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, hak pihak terkait untuk didengar, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Ketujuh, pengaturan mengenai kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya perlu dirumuskan secara presisi, termasuk parameter yang terukur dan keterkaitannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengaturan tersebut harus menghindari rumusan yang kabur dan tetap menjamin kepastian hukum.

Kedelapan, diperlukan lembaga pengelola aset hasil tindak pidana yang kompeten, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan tersebut perlu disertai audit, keterbukaan informasi mengenai pelelangan dan penggunaan hasil pengelolaan aset, serta sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Kesembilan, pemerintah dan lembaga terkait perlu membangun sistem indikator kinerja antikorupsi yang terpadu dan dapat diakses publik. Pelaporan harus membedakan nilai aset yang disita, nilai aset berdasarkan putusan, serta jumlah uang yang benar-benar telah dikembalikan kepada negara.

Kesepuluh, forum mendorong penguatan independensi lembaga pemberantasan korupsi, sinergi antarlembaga penegak hukum, perlindungan terhadap pelapor, perluasan pendidikan antikorupsi, serta kolaborasi berkelanjutan antara masyarakat sipil, akademisi, pemuda, dan media.

Melalui sepuluh rekomendasi tersebut, LSM LIRA Jawa Barat dan DPP Pemuda LIRA mendorong agar kebijakan antikorupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan, pemulihan aset, transparansi, dan pembenahan sistem tata kelola pemerintahan.

Bagi DPP Pemuda LIRA, forum ini juga menjadi langkah awal untuk memperkuat peran setiap bidang kepengurusan dalam mengkaji kebijakan pemerintah secara rutin. Dengan agenda diskusi bulanan yang terarah, organisasi berharap dapat membangun budaya intelektual, meningkatkan kapasitas kader, serta menghadirkan rekomendasi yang relevan bagi masyarakat.

Habibie menegaskan, konsistensi tersebut menjadi penting agar suara pemuda tidak hanya terdengar ketika muncul persoalan besar, tetapi juga hadir secara berkelanjutan dalam mengawal berbagai kebijakan publik.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan keterlibatan semua pihak. Pemuda LIRA ingin mengambil bagian melalui kajian yang serius, kritik yang bertanggung jawab, dan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah. Tujuan akhirnya adalah tata kelola pemerintahan yang bersih, keadilan yang nyata, dan kesejahteraan bagi rakyat,” pungkas Habibie.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *