JAKARTA – BELA RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong percepatan penyelesaian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Portugal untuk memperluas peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sekaligus memastikan perlindungan hak-hak mereka di negara tujuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah membuka akses pasar kerja internasional bagi tenaga kerja Indonesia yang memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai kebutuhan industri global.
Komitmen itu disampaikan Mukhtarudin saat menerima kunjungan Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal atau Agência para a Integração, Migrações e Asilo (AIMA), Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran, termasuk percepatan finalisasi MoU yang ditargetkan dapat ditandatangani pada akhir November 2026.
Menurut Mukhtarudin, Indonesia memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Portugal. Hal ini didukung oleh besarnya jumlah penduduk usia produktif Indonesia, sementara Portugal menghadapi tantangan penuaan penduduk atau aging population.
Kondisi tersebut membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan. Indonesia dapat memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja terampil, sedangkan Portugal memperoleh tambahan tenaga kerja untuk mendukung kebutuhan sektor-sektor ekonominya.
“Substansi MoU tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan adanya pengaturan pelindungan yang memadai bagi Pekerja Migran sejak proses penempatan hingga mereka bekerja di negara tujuan,” tegas Mukhtarudin.
Portugal Buka Peluang di Berbagai Sektor
Kerja sama Indonesia dan Portugal sebenarnya telah mulai dirintis melalui proyek percontohan penempatan 30 pekerja migran Indonesia di sektor perhotelan atau hospitality.
Program tersebut menjadi langkah awal untuk membangun mekanisme penempatan tenaga kerja yang terarah, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Portugal.
Ke depan, peluang penempatan tidak hanya terbatas pada sektor perhotelan. Pemerintah Portugal juga membuka kemungkinan kerja sama di bidang perikanan dan pariwisata, sementara pemerintah Indonesia mendorong pengembangan peluang di sektor konstruksi, pertanian, kesehatan, serta bidang prioritas lain berdasarkan kebutuhan tenaga kerja yang terverifikasi.
Perluasan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar kepada tenaga kerja Indonesia untuk memasuki pasar kerja Eropa melalui jalur resmi.
Namun, peningkatan jumlah penempatan harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi. Calon pekerja migran perlu dipersiapkan melalui pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, sertifikasi, serta penguasaan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan negara tujuan.
Dengan persiapan tersebut, pekerja Indonesia diharapkan tidak sekadar menjadi pengisi kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga mampu bersaing secara profesional dan memperoleh pekerjaan sesuai kualifikasinya.
Perlindungan Pekerja Menjadi Prioritas
Mukhtarudin menegaskan bahwa keberhasilan kerja sama internasional tidak cukup diukur dari jumlah pekerja yang diberangkatkan. Kepastian upah, kondisi kerja, tempat tinggal, jaminan sosial, dan akses terhadap bantuan hukum juga harus menjadi bagian penting dari kesepakatan kedua negara.
Karena itu, rancangan MoU perlu memuat mekanisme penanganan pengaduan, bantuan hukum, perlindungan sosial, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, hingga fasilitasi pemulangan pekerja migran apabila diperlukan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Lisbon telah menyampaikan rancangan MoU kepada pihak Portugal. Saat ini, pemerintah menunggu rancangan balasan atau counter draft dari AIMA untuk melanjutkan proses pembahasan.
Di samping itu, Kementerian P2MI mendorong penguatan mekanisme fast track protocol melalui penyusunan prosedur operasional standar bersama AIMA dan otoritas terkait. Mekanisme ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi proses rekrutmen, verifikasi dokumen, pencocokan kebutuhan tenaga kerja atau job matching, hingga penerbitan visa dan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar proses penempatan berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Presiden AIMA Pedro Portugal Gaspar menyambut baik dialog antarpemerintah tersebut. Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama migrasi yang legal, aman, dan menghormati hak asasi manusia, dengan keselamatan pekerja migran sebagai perhatian utama.
Membuka Akses Kerja Global bagi Tenaga Kerja Indonesia
Kerja sama dengan Portugal menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas pilihan negara tujuan bagi pekerja migran Indonesia, khususnya tenaga kerja terampil yang dipersiapkan untuk mengisi kebutuhan pasar internasional.
Di tengah persaingan tenaga kerja global, pembukaan akses ke negara tujuan baru perlu diikuti tata kelola penempatan yang kuat. Pemerintah, lembaga pelatihan, perusahaan penempatan, dan pemberi kerja di negara tujuan harus memiliki koordinasi yang jelas agar proses rekrutmen tidak menimbulkan kerentanan bagi calon pekerja.
Selain itu, calon pekerja perlu memperoleh informasi yang transparan mengenai jenis pekerjaan, besaran upah, biaya penempatan, kontrak kerja, serta hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri.
Kejelasan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah penipuan, eksploitasi, dan penempatan yang tidak sesuai prosedur.
Mukhtarudin menegaskan bahwa keberhasilan kerja sama Indonesia dan Portugal harus tercermin dari kualitas pekerjaan, kepastian hak, dan efektivitas perlindungan yang diterima pekerja migran Indonesia.
Dengan percepatan finalisasi MoU dan penguatan koordinasi antarlembaga, pemerintah berharap Portugal dapat menjadi salah satu tujuan penempatan pekerja migran Indonesia yang semakin terbuka, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi Indonesia, kerja sama ini bukan semata-mata tentang mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan bahwa warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan dan penghormatan terhadap hak-haknya.






