Mukhtarudin Sambut Usulan Batas Usia PMI di Malaysia Naik Jadi 45 Tahun

JAKARTA – BELA RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut baik usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan tersebut dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja Indonesia yang telah berusia di atas 40 tahun untuk bekerja secara resmi di Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menyoroti pembahasan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait pembaruan nota kesepahaman (MoU) penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bacaan Lainnya

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) setelah Mukhtarudin bertemu Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas percepatan pembaruan MoU penempatan dan pelindungan PMI yang telah ditandatangani kedua negara sejak 2004.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Malaysia mengusulkan sejumlah perubahan dalam kerja sama ketenagakerjaan, salah satunya menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 menjadi 45 tahun. Usulan itu disebut dapat membuka peluang lebih luas bagi pekerja Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi.

Selain persoalan usia, pembaruan MoU juga membahas aspek perlindungan sosial bagi PMI. Malaysia mengusulkan agar pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), termasuk perlindungan selama 24 jam untuk keselamatan kerja maupun perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Mukhtarudin juga mengungkapkan bahwa pembaruan kerja sama Indonesia-Malaysia akan diarahkan pada penguatan tata kelola penempatan PMI melalui sistem digital. Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran.

Di sisi Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan pengembangan super apps yang diharapkan dapat mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI. Digitalisasi tersebut diarahkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi serta mengikuti proses penempatan melalui jalur resmi sekaligus memperkuat pengawasan.

ANTARA melaporkan, kedua negara juga membahas hak cuti, mekanisme penempatan, serta struktur biaya. Skema penempatan yang dibicarakan mencakup Government-to-Government (G2G) maupun Private-to-Government, dengan perhatian pada transparansi biaya agar tidak membebani pekerja migran Indonesia.

Percepatan pembaruan MoU tersebut dilakukan karena kesepakatan yang berlaku akan berakhir pada awal 2027. Indonesia dan Malaysia menargetkan kesepakatan baru dapat diselesaikan pada 2026, sehingga pembahasan teknis melalui Joint Working Group (JWG) dijadwalkan berlangsung lebih cepat, yakni pada 14–18 Oktober 2026.

Sebelumnya, Mukhtarudin juga telah menyampaikan target agar pembaruan MoU Indonesia-Malaysia dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Pemerintah berharap kesepakatan baru tersebut sekaligus membuka ruang penambahan kuota PMI, khususnya untuk sektor formal.

Pemberitaan media Malaysia RTM pada 8 Oktober 2026 turut mengonfirmasi bahwa Indonesia menyambut baik cadangan kenaikan had umur maksimum pekerja asing dari 40 menjadi 45 tahun. RTM menyebut perubahan tersebut berpotensi memperluas peluang kerja bagi pekerja yang berpengalaman dan memiliki keterampilan.

Bagi Mukhtarudin, pembaruan MoU Indonesia-Malaysia bukan semata soal membuka akses kerja yang lebih luas, tetapi juga harus diikuti penguatan perlindungan dan tata kelola penempatan. Dengan demikian, pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia dapat memperoleh kepastian dalam proses perekrutan, perlindungan sosial, hak pekerja, serta pengawasan selama berada di negara penempatan.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia kini melanjutkan pembahasan teknis untuk memastikan seluruh substansi dalam MoU baru dapat disepakati. Kenaikan batas usia hingga 45 tahun menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian karena berpotensi memberikan ruang bagi pekerja Indonesia berusia lebih dari 40 tahun untuk tetap memiliki akses terhadap kesempatan kerja di Malaysia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *