LIRA Desak KPK Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Jabatan dalam Kasus Dugaan Suap HGB di Bogor
JAKARTA – BELA RAKYAT – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dan profesional dalam mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. LIRA menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukannya di pemerintahan.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Presiden LSM LIRA, H. Samsudin, SH., MH., saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Dalam kunjungan itu, Samsudin hadir bersama Panglima Besar Brigade Komando LIRA, Johny Ismail, untuk menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Kedatangan perwakilan LIRA tersebut menjadi bentuk dorongan kepada lembaga antirasuah agar menuntaskan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. LIRA juga meminta agar seluruh pihak yang dinilai diperlukan keterangannya dalam perkara tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Minta KPK Pertimbangkan Langkah Hukum
Dalam keterangannya, Samsudin menyoroti pemberitaan mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Samsudin, KPK perlu mengevaluasi langkah penyidikan yang telah ditempuh dan mempertimbangkan tindakan hukum berikutnya apabila persyaratan menurut peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
“Kami dari LIRA datang ke KPK hari ini untuk memberikan dukungan penuh dan support kepada pimpinan dan penyidik KPK. Jangan ragu! Lakukan upaya paksa, jemput paksa terhadap Saudara Nusron Wahid. Hukum harus sama di hadapan semua orang. Tidak ada pejabat yang kebal hukum!” ujar Samsudin.
Ia menegaskan, kedudukan seseorang sebagai pejabat negara tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum. Namun, setiap tindakan penyidik tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi LIRA, konsistensi dalam menjalankan proses hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas lembaga pemberantasan korupsi. Penanganan perkara yang transparan dan akuntabel dinilai dapat memperkuat keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak.
Johny Ismail: Penegakan Hukum Harus Berlaku Setara
Senada dengan Samsudin, Panglima Besar Brigade Komando LIRA, Johny Ismail, meminta KPK menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ia menilai, aparat penegak hukum harus memiliki keberanian untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, tanpa dipengaruhi status sosial, kedudukan politik, ataupun jabatan pihak yang diperiksa.
“Saya mendukung dan berharap KPK mau memanggil paksa Nusron Wahid yang terlihat menganggap hukum dapat dipermainkan. Saya yakin KPK mampu memanggil Nusron Wahid,” kata Johny.
Menurutnya, kejelasan penanganan perkara diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyidikan secara objektif. Ketegasan aparat juga harus dibarengi keterbukaan informasi yang sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.
Johny menambahkan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan pernyataan komitmen. Upaya tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang konsisten, pengumpulan alat bukti yang sah, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Dugaan Suap HGB Menjadi Perhatian Publik
Perkara yang menjadi sorotan LIRA berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap saksi merupakan salah satu tahapan yang dapat membantu penyidik mengklarifikasi informasi, menelusuri rangkaian peristiwa, dan menguji relevansi keterangan dengan bukti yang telah diperoleh.
Samsudin sebelumnya juga mendorong agar dugaan perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Ia turut meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang relevan apabila terdapat dasar dan kebutuhan sesuai kewenangannya.
Meski demikian, setiap dugaan harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Ketidakhadiran seseorang dalam pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana harus ditentukan melalui proses yang sah berdasarkan fakta dan alat bukti.
Karena itu, LIRA meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara proporsional kepada masyarakat tanpa mendahului kesimpulan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
LIRA Dorong Transparansi dan Akuntabilitas KPK
Sebagai organisasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat, LIRA memandang pemberantasan korupsi sebagai agenda penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Samsudin, penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik perlu dilakukan secara cermat, terbuka sesuai ketentuan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan formal semata. Setiap fakta yang relevan harus ditelusuri agar penyidikan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIRA juga berharap KPK tetap menjaga independensi dan integritasnya dalam menghadapi berbagai perkara yang melibatkan pihak-pihak dengan latar belakang berbeda. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi salah satu fondasi untuk mencegah praktik korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Samsudin dan Johny menegaskan bahwa dukungan yang mereka sampaikan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan seluruh pihak yang dibutuhkan dalam pemeriksaan bersikap kooperatif.
LIRA menyatakan akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut dan menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil. Bagi organisasi itu, jabatan publik merupakan amanah yang harus disertai tanggung jawab, sedangkan setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Pada akhirnya, penyelesaian perkara secara profesional dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat. Prinsip yang ditekankan LIRA tetap sama: pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa pandang bulu, dengan tetap menghormati hak setiap orang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.






