AOB Turun Gelanggang, Siap Kawal Arnih Aryani Nomor 1 Desa Karanganyar Sampai Menang

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 memasuki momentum penting. Di Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Arnih Aryani, S.Pd.I., calon kepala desa nomor urut 1, mulai menjadi perhatian. Dengan latar belakang pendidik, Arnih membawa gagasan kepemimpinan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan desa.

Aliansi Ormas Bekasi (AOB) mengambil sikap. Ketua Umum AOB, H. Zaenal Abidin, S.E., akan mengimbau jajaran dan anggotanya untuk memberikan dukungan kepada Arnih Aryani. Dukungan tersebut merupakan sikap organisasi dalam dinamika demokrasi desa, dengan tetap menghormati kebebasan setiap warga dalam menentukan pilihan.

“Kami akan mengimbau anggota AOB untuk mendukung Ibu Arnih Aryani, S.Pd.I., calon kepala Desa Karanganyar nomor urut 1. Namun dukungan harus tetap bermartabat, menjaga ketertiban, menghormati pilihan masyarakat, dan tidak mencederai persaudaraan,” tegas H. Zaenal Abidin, Jum’at (11/9/2026).

Menurut H. Zaenal, “Sebagai seorang pendidik, Arnih memiliki ruang untuk menawarkan perspektif berbeda dalam membangun desa. Pendidikan bukan sekadar soal sekolah, melainkan tentang membentuk manusia yang memiliki kesempatan, keberanian dan masa depan. Karena itu, pembangunan Karanganyar idealnya tidak hanya mengejar infrastruktur, tetapi juga memperkuat pelayanan publik, pendidikan, ekonomi warga, kepemudaan dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

“Nomor urut 1 bukan jaminan kemenangan. Ia hanyalah identitas dalam kontestasi. Kemenangan harus diperoleh melalui kepercayaan rakyat. Karena itu, masyarakat berhak menilai setiap calon berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak dan program yang ditawarkan. Kursi kepala desa bukan hadiah politik, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga,” ujar H. Zaenal.

“Secara hukum, pemerintahan desa memiliki landasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pemilihan kepala desa juga diatur melalui ketentuan teknis Kementerian Dalam Negeri dan peraturan daerah yang berlaku. Karena itu, seluruh proses Pilkades harus berjalan sesuai hukum, tertib, demokratis, jujur, adil, serta menghormati hak masyarakat. Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 yang mencakup 154 desa bukan sekadar pertarungan antarcalon. Ini adalah ujian kedewasaan demokrasi masyarakat desa. AOB dapat menentukan sikap, kandidat dapat menawarkan gagasan, tetapi rakyat tetap menjadi pemegang mandat tertinggi dalam menentukan pemimpinnya. Dukungan harus kuat, tetapi cara memperjuangkannya harus tetap santun dan bermartabat,” tegasnya.

“Kini, Karanganyar berada di depan sebuah pilihan. Arnih Aryani nomor urut 1 datang membawa harapan, AOB menyiapkan dukungan, dan rakyat memegang keputusan. Ketika kampanye selesai dan suara dihitung, yang paling penting bukan siapa yang paling keras berteriak, melainkan siapa yang mampu menjaga amanah. Sebab setelah Pilkades usai, tidak ada lagi kubu nomor 1, nomor 2, atau nomor lainnya; yang ada hanya satu desa, satu masyarakat, dan satu tanggung jawab untuk membangun Karanganyar bersama.” Pungkas H. Zaenal Abidin.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *