AOB Bersatu dan Bergerak: H. Zaenal Abidin Instruksikan Dukungan untuk Cakades Nomor Urut 1 Abdulloh Syafei di Sumberjaya

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 memasuki fase yang semakin dinamis. Di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, sosok Abdulloh Syafei, yang akrab disapa Bang Dul, maju sebagai calon kepala desa dengan nomor urut 1. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah memastikan Pilkades Serentak 2026 digelar di 154 desa, dengan berbagai persiapan administratif, teknis, hingga pemutakhiran data pemilih.

Di tengah denyut demokrasi desa tersebut, Aliansi Ormas Bekasi (AOB) menyatakan sikap politik organisasionalnya. Ketua Umum AOB, H. Zaenal Abidin, S.E., disebut akan menginstruksikan jajaran anggotanya untuk memberikan dukungan kepada Abdulloh Syafei dalam kontestasi menuju kursi Kepala Desa Sumberjaya. Dukungan itu menjadi bagian dari dinamika sosial-politik masyarakat desa, sekaligus memperlihatkan bagaimana organisasi kemasyarakatan mengambil posisi dalam ruang demokrasi lokal.

“AOB bersatu dan bergerak. Saya akan menginstruksikan seluruh anggota AOB untuk mendukung Abdulloh Syafei atau Bang Dul sebagai Calon Kepala Desa Sumberjaya nomor urut 1. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan secara tertib, santun, demokratis, dan menghormati pilihan masyarakat,” tegas H. Zaenal Abidin, S.E., kepada awak media, Jum’at (11/9/2026).

“Bagi AOB, dukungan tersebut idealnya bukan sekadar perkara memenangkan sebuah kontestasi, melainkan bagian dari ikhtiar mendorong kepemimpinan desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Desa, dalam konstruksi hukum nasional, bukan sekadar hamparan administratif, melainkan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pilihan politik di tingkat desa semestinya bermuara pada kepentingan publik, pelayanan masyarakat, pembangunan, serta kesejahteraan warga,” tegas H. Zaenal.

Secara yuridis, penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan kepala desa berlandaskan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. UU 3/2024 antara lain mengubah ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan paling banyak dua kali masa jabatan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa Pilkades 2026 harus berlangsung dengan prinsip demokratis, termasuk langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta tetap menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, dukungan organisasi kemasyarakatan terhadap seorang calon harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika demokrasi. Tidak boleh ada tekanan, intimidasi, politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, ataupun tindakan yang merampas kebebasan warga dalam menentukan pilihan. Demokrasi desa akan menemukan martabatnya ketika setiap suara lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan; dari pertimbangan rasional, bukan tekanan; dan dari harapan akan masa depan desa yang lebih baik.

Di Sumberjaya, nama Bang Dul kini menjadi salah satu bagian dari percakapan politik menjelang pemungutan suara. Nomor urut 1 yang melekat pada pencalonannya bukan sekadar angka pada kertas suara, tetapi menjadi simbol identitas dalam sebuah kompetisi yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemegang hak pilih. Sementara AOB, melalui sikap organisasionalnya, membawa pesan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dalam demokrasi lokal harus berjalan beriringan dengan kedewasaan, ketertiban, dan penghormatan terhadap perbedaan pilihan.
“AOB Bersatu dan Bergerak!” menjadi semboyan yang mengiringi sikap organisasi tersebut. Namun pada akhirnya, sejarah Pilkades Sumberjaya 2026 tidak hanya akan mencatat siapa yang paling banyak mendapatkan dukungan organisasi, melainkan siapa yang mampu memperoleh kepercayaan rakyat dan kelak menerjemahkannya menjadi kerja nyata. Sebab desa adalah rumah bersama; dan setiap kepemimpinan yang lahir dari rahim demokrasi semestinya mengembalikan mandat itu kepada seluruh masyarakat dengan pelayanan, pembangunan, integritas, serta visi yang menatap jauh melampaui hari pemilihan. Pungkas H. Zaenal.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *