324 KPPS Ditempa, 36 TPS Disiapkan: Panitia Pilkades Cibuntu Perkuat Fondasi Demokrasi Jelang 20 September

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Menjelang pesta demokrasi tingkat desa yang akan digelar pada 20 September 2026 mendatang, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cibuntu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada, Minggu (6/9/2026). Sebanyak 324 KPPS yang terbagi dalam 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Desa Cibuntu mengikuti pembekalan sebagai bagian dari akselerasi persiapan menuju hari pemungutan suara. Kegiatan tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan ikhtiar memastikan setiap petugas memahami bahwa di balik meja TPS terdapat amanah besar: menjaga hak politik masyarakat agar berjalan tertib, jujur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka hukum nasional, penyelenggaraan Pilkades merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Untuk konteks Kabupaten Bekasi, tahapan Pilkades Serentak 2026 juga berpedoman pada regulasi daerah dan petunjuk teknis Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tanggal 23 Juli 2026 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan Pilkades secara konvensional maupun elektronik/digital.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cibuntu, H. Ata Suryadi, S.H., dalam sambutannya saat membuka Bimtek memaparkan secara garis besar juklak dan juknis yang akan menjadi pedoman KPPS pada pemungutan suara 20 September mendatang. Ia menekankan bahwa KPPS harus memahami alur kerja sejak persiapan TPS, pemeriksaan kelengkapan, pelayanan dan verifikasi pemilih, pemberian surat suara, proses pencoblosan, hingga penutupan dan penghitungan suara. Pada tahap penghitungan, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka sesuai prosedur, disaksikan pihak yang berhak hadir, kemudian dituangkan dalam administrasi dan berita acara secara benar. Untuk sistem digital, tata cara pemungutan dan rekapitulasi mengikuti mekanisme perangkat serta pedoman teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, setiap KPPS dituntut bekerja berdasarkan aturan, bukan perasaan; prosedur, bukan kepentingan; serta fakta, bukan tekanan.

Menurut H. Ata, pemahaman teknis tersebut menjadi penting karena KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemungutan suara di TPS. Secara prinsip, petugas tidak boleh mengarahkan atau mempengaruhi pilihan pemilih, wajib menjaga kerahasiaan suara, memberikan pelayanan secara adil, serta memastikan seluruh proses administrasi dan penghitungan dilakukan secara cermat.

“Dalam pedoman teknis Pilkades Bekasi 2026, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, dengan persiapan TPS sebelumnya; sedangkan tahapan penghitungan dilakukan setelah pemungutan suara selesai sesuai tata cara yang telah ditentukan. Pedoman tersebut juga mengatur mekanisme teknis seperti penanganan surat suara, pendampingan pemilih yang membutuhkan bantuan, pencatatan hasil penghitungan dan penyampaian hasil kepada Panitia Pilkades,” imbuh H. Ata.

Lebih jauh, Bimtek menjadi momentum untuk menyatukan persepsi 324 petugas dari 36 TPS agar tidak muncul perbedaan pemahaman ketika berada di lapangan. Sebab demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi tentang bagaimana kemenangan dan kekalahan itu lahir dari proses yang sah, fair dan bermartabat. Setiap suara memiliki nilai yang sama; setiap pemilih memiliki hak yang harus dihormati; sementara setiap petugas KPPS memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjadi penjaga proses. Prinsip tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemkab Bekasi yang menempatkan Pilkades 2026 sebagai proses yang harus berlangsung demokratis, tertib, aman, transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri menjadwalkan Pilkades Serentak 2026 di 154 desa pada 20 September 2026,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Cibuntu, Nurhasan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kerja Panitia Pilkades Cibuntu 2026 yang dinilainya bergerak dengan akselerasi tinggi, namun tetap berada dalam koridor hukum.

Menurut Nurhasan, “Rangkaian persiapan yang dilakukan panitia menunjukkan keseriusan dalam membangun penyelenggaraan Pilkades yang terukur dan profesional. Ia mengapresiasi kerja panitia yang menurutnya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta berjalan sesuai Surat Keputusan dan pedoman yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bagi BPD, sinergi antara panitia, pemerintah desa, unsur keamanan, serta seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting agar pesta demokrasi di Desa Cibuntu tidak sekadar sukses secara teknis, tetapi juga meninggalkan kepercayaan di hati masyarakat,” tegas Nurhasan.

“Di tengah dinamika politik desa, pesan yang mengemuka dari Bimtek tersebut sederhana namun bernilai besar: KPPS harus menjadi wasit, bukan pemain. Mereka tidak berada di TPS untuk memenangkan siapa pun, melainkan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia serta seluruh suara diproses sesuai ketentuan,” tutur Nurhasan kepada awak Media BelaRakyat.com, Minggu (6/9/2026).

“Ketelitian memeriksa identitas sekitar 16.400 suara, kedisiplinan menjalankan prosedur, kecermatan mencatat hasil dan keterbukaan dalam penghitungan merupakan bagian dari integritas penyelenggara. Ketika aturan menjadi kompas dan nurani menjadi penjaga, TPS akan berubah dari sekadar ruang pemungutan suara menjadi tempat di mana kehendak rakyat desa menemukan jalannya secara bermartabat.” Pungkas Ketua BPD, Nurhasan.

Dengan 324 KPPS, 36 TPS dan persiapan yang terus dipacu, Panitia Pilkades Cibuntu kini memasuki fase penting menuju 20 September 2026. Bagi Cibuntu, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik penyelenggaraan, melainkan representasi dari amanah masyarakat yang harus dijaga bersama. Panitia telah menyiapkan perangkatnya, KPPS telah dibekali, dan BPD memberikan dukungan terhadap proses yang berjalan sesuai koridor aturan. Tinggal satu pekerjaan besar yang harus dijaga hingga hari pemungutan suara: jangan biarkan kepentingan sesaat mengalahkan marwah demokrasi. Sebab sejarah sebuah desa tidak hanya ditulis oleh nama kepala desa yang terpilih, tetapi juga oleh kualitas proses yang melahirkannya dan dari 36 TPS Cibuntu, lembaran demokrasi itu akan mulai ditorehkan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *