JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk menjadikan harta koruptor sebagai sasaran utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dasco memastikan, dalam konteks tindak pidana korupsi, aset yang akan dirampas adalah aset milik pelaku korupsi itu sendiri.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Draf Masih Disempurnakan, Libatkan Publik
Dasco menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. DPR sengaja membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk mematangkan substansi.
Menurut Dasco, penyesuaian draf diperlukan karena draf lama disusun sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru disahkan.
“Kalau dilihat nanti isinya itu ada kemudian pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena ada juga yang itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru,” kata Dasco.
“Oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada,” sambungnya.
Dasco juga menyebut cakupan RUU masih sangat dinamis dan bisa berkembang sesuai dengan dinamika di lapangan.
“Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” ujarnya.
Optimistis Rampung Tepat Waktu
Di tengah desakan publik agar draf dibuka, Dasco tetap optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kalau 15 Desember insyaallah,” kata Dasco saat ditanya target penyelesaian RUU tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan draf belum dibuka ke publik. Menurutnya, proses perapian, termasuk penyusunan DIM dan naskah akademik, belum selesai dan dikhawatirkan menimbulkan misinterpretasi jika dibuka prematur.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun.
Desakan untuk membuka draf datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta draf disebarluaskan agar bisa dikawal oleh akademisi, ahli hukum, dan masyarakat luas.






