JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan yang saat ini sedang dirancang oleh Kementerian Kesehatan segera diwujudkan.
Menurut Edy, regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting untuk memastikan tuntutan profesionalisme tenaga kesehatan berjalan seimbang dengan jaminan kesejahteraan, kepastian kerja, serta perlindungan hukum.
Hal itu disampaikan Edy Wuryanto melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien.
“Pagi ini saya akan terus menyuarakan tentang perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan yang Peraturan Presidennya sedang dirancang oleh Pak Menteri Kesehatan,” kata Edy dalam unggahannya di Imstagram pribadinya.
Profesionalisme Harus Diikuti Kesejahteraan
Edy menilai tuntutan profesionalisme terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dilepaskan dari kondisi kesejahteraan dan perlindungan kerja yang mereka terima.
Ia mengingatkan, tenaga kesehatan dituntut memiliki kompetensi tinggi, bekerja berdasarkan standar profesi, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien. Karena itu, tuntutan tersebut semestinya diikuti dengan lingkungan kerja yang layak dan memberikan rasa aman.
“Mengapa ini penting? Karena tuntutan profesionalisme yang tinggi pada tenaga kesehatan harus diikuti dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja mereka,” ujarnya.
Bagi dia, apabila kesejahteraan dan perlindungan tenaga kesehatan tidak mendapatkan perhatian yang memadai, kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap mutu pelayanan kesehatan.
“Bila tidak, tentu akan berdampak kepada mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien,” lanjut Edy.
Soroti Ketidakpastian Status Kerja
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Edy adalah kondisi lingkungan praktik dan hubungan kerja tenaga kesehatan yang dinilai masih belum ideal.
Ia menyebut masih terdapat tenaga kesehatan yang bekerja dengan berbagai status kepegawaian, mulai dari kontrak, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga tenaga honorer. Kondisi serupa, menurutnya, juga masih ditemukan di sektor swasta.
“Saat ini lingkungan praktik tenaga kesehatan atau lingkungan kerja mereka kurang baik. Ini ditandai banyak status hubungan kerja mereka yang kontrak, P3K, P3K paruh waktu, honorer, bahkan di sektor swasta pun itu banyak juga yang kontrak,” ungkapnya.
Persoalan kepastian status kerja tersebut menjadi penting karena tenaga kesehatan membutuhkan kepastian dalam menjalankan profesinya sekaligus merencanakan masa depan dan pengembangan karier.
Penghasilan Masih Menjadi Persoalan
Selain status kepegawaian, Edy juga menyoroti persoalan penghasilan tenaga kesehatan. Ia menyebut masih ada tenaga kesehatan yang menerima gaji dengan nilai rendah, bahkan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Yang kedua, soal gaji mereka yang kecil, bahkan ada yang di bawah UMK. Itu memprihatinkan, sementara buruh saja UMK-nya itu diatur dengan sangat ketat,” kata Edy.
Edy menjelaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena tenaga kesehatan menjalankan pekerjaan dengan tingkat tanggung jawab yang tinggi dan membutuhkan kompetensi khusus.
Karena itu, regulasi yang sedang disiapkan pemerintah diharapkan mampu memberikan standar yang lebih jelas terkait penghasilan dan berbagai komponen kesejahteraan tenaga kesehatan.
Jenjang Karier dan Jaminan Sosial Perlu Diperkuat
Edy juga menyoroti persoalan jenjang karier dan penghargaan terhadap tenaga kesehatan. Menurutnya, upaya tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi dan mencapai jenjang karier yang lebih tinggi perlu mendapatkan penghargaan yang sepadan.
Hal tersebut, kata dia, termasuk dalam aspek perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jenjang karir dan penghargaan mereka tidak sebanding dengan upaya mereka untuk mencapai jenjang karir yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan jaminan sosial menjadi komponen penting yang tidak boleh diabaikan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga hak terkait pesangon.
Edy juga menyinggung persoalan tenaga kesehatan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Tenaga kesehatan yang saat ini banyak juga yang mereka di-PHK, tapi kompensasi PHK-nya tidak diberikan dengan baik. Tentu ini situasi lingkungan praktik yang buruk,” katanya.
Pendidikan dan Pelatihan Harus Menjadi Bagian Perlindungan
Di sisi lain, Edy menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi.
Tenaga kesehatan membutuhkan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan agar mampu mencapai tingkat keahlian yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan.
“Tuntutan profesionalisme dan tanggung jawab dan tanggung gugat mereka itu sangat tinggi. Mereka butuh peningkatan pendidikan, pelatihan untuk mencapai level seorang ahli,” jelasnya.
Lebih lanjut Edy menerangkan, peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan memiliki hubungan langsung dengan keselamatan pasien.
“Karena di dalam layanan kesehatan, apabila layanan itu diberikan oleh seorang ahli, keselamatan pasien semakin terjaga,” sambungnya.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah mengenai perlindungan tenaga kesehatan tidak hanya dilihat dari sisi kesejahteraan pekerja, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas sistem pelayanan kesehatan nasional.
Risiko Hukum Tenaga Kesehatan Tinggi
Edy turut menyoroti risiko yang dihadapi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya.
Menurutnya, profesi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab dan risiko hukum yang besar. Dalam menjalankan tugas, mereka berhadapan langsung dengan kondisi pasien dan keputusan-keputusan profesional yang dapat berdampak pada keselamatan seseorang.
“Tenaga kesehatan-lah yang punya risiko karena pekerjaannya. Dia berurusan dengan hukum, bahkan masuk penjara gara-gara pekerjaannya,” tegas Edy.
Karena itu, menurutnya, perlindungan hukum harus menjadi salah satu substansi penting dalam Perpres yang sedang dirancang pemerintah.
Dorong Gaji, Tunjangan dan Jaminan Sosial yang Layak
Edy berharap Perpres tersebut dapat mengatur berbagai aspek kesejahteraan secara komprehensif.
Ia menyebut sejumlah komponen yang perlu mendapat perhatian, antara lain gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, tunjangan kinerja, jasa pelayanan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
“Peraturan Presiden yang sedang dirancang oleh Pak Menteri sangat penting dan itu seharusnya mengatur tentang gaji pokok, tunjangan tetap untuk menjamin jenjang karir mereka, tunjangan tidak tetap, ada tunjangan kinerja, ada tunjangan jasa pelayanan, termasuk aturan THR,” papar Edy.
Selain itu, ia juga mendorong agar regulasi tersebut memperkuat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan.
Kompetensi hingga Beasiswa Perlu Diperhatikan
Tak hanya itu juga Edy menegaskan, kesejahteraan tenaga kesehatan tidak berhenti pada persoalan gaji dan tunjangan.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya dukungan terhadap peningkatan kompetensi, pendidikan, pelatihan, bahkan peluang beasiswa bagi tenaga kesehatan.
Hal tersebut penting agar tenaga kesehatan memiliki kesempatan untuk terus meningkatkan kapasitas profesionalnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
“Jaminan peningkatan kompetensi, pendidikan, pelatihan, mungkin juga beasiswa,” kata Edy.
Dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, tenaga kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas sekaligus memenuhi tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi.
Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil Perlu Tunjangan Khusus
Perhatian khusus juga disampaikan Edy bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis dan akses layanan yang sulit.
Ia menilai tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil, wilayah perbatasan, maupun kawasan kepulauan membutuhkan skema penghargaan dan insentif khusus.
“Termasuk juga teman-teman yang di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, harus ada tunjangan khusus,” tegasnya.
Dalam.keterangannya Edy menyampaikan, ketentuan mengenai hak tenaga kesehatan tersebut telah memiliki landasan dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia berharap substansi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dapat diterjemahkan secara kuat dan jelas melalui Perpres yang sedang dipersiapkan pemerintah.
Perlindungan Hukum bagi Nakes
Aspek lain yang menjadi perhatian Edy adalah perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan ketika melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan yang terakhir, tentu mereka berhak atas perlindungan hukum sepanjang mereka melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, SOP, etika profesi, dan kebutuhan pasien,” ujar Edy.
Ia mengungkapkan, perlindungan hukum tersebut bukan berarti memberikan kekebalan kepada tenaga kesehatan, melainkan memastikan mereka memperoleh perlindungan yang adil ketika telah menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional, etika, serta kebutuhan pasien.
Melindungi Nakes Berarti Melindungi Pasien
Edy menekankan bahwa pembahasan mengenai kesejahteraan tenaga kesehatan pada dasarnya tidak hanya menyangkut kepentingan tenaga kesehatan sebagai pekerja.
Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Tenaga kesehatan yang memperoleh kepastian kerja, penghasilan yang layak, perlindungan sosial, kesempatan mengembangkan kompetensi, serta perlindungan hukum akan memiliki lingkungan kerja yang lebih baik.
Kondisi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.
“Melindungi tenaga kesehatan berarti melindungi keselamatan pasien,” tulis Edy dalam keterangan unggahannya.
Dorong Perpres Segera Terbit
Edy pun memberikan dukungan kepada Menteri Kesehatan agar proses penyusunan Perpres tentang pelindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan dapat segera diselesaikan.
Ia berharap regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Semangat Pak Menteri Kesehatan! Mudah-mudahan Peraturan Presiden segera terbit dan itu ditunggu oleh teman-teman tenaga kesehatan, mitra kita penting di dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Edy juga menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dan saya meyakini Pak Menteri punya kemampuan dan kapabilitas untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Bagi Edy, keberadaan Perpres tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di sektor kesehatan. Regulasi yang memberikan kepastian mengenai penghasilan, jenjang karier, jaminan sosial, peningkatan kompetensi, serta perlindungan hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih layak bagi tenaga kesehatan.
Pada akhirnya, perhatian terhadap tenaga kesehatan bukan sekadar persoalan kesejahteraan profesi, melainkan bagian dari investasi negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan.






