BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Demokrasi desa semestinya tumbuh seperti mata air: jernih, terbuka, dan mengalir untuk kepentingan seluruh warga. Namun, pesta demokrasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini justru menyisakan pertanyaan setelah muncul permintaan biaya tambahan sebesar Rp75 juta kepada masing-masing calon kepala desa. Nilai sebesar itu bukan sekadar angka dalam selembar kertas; di baliknya ada pertanyaan tentang kewenangan, dasar hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban. Sebab dalam negara hukum, setiap rupiah yang dipungut dalam sebuah proses pemerintahan semestinya memiliki jejak aturan yang terang, bukan sekadar berangkat dari kesepakatan karena keadaan dianggap mendesak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran Pilkades Desa Sukamulya yang tersedia dari pemerintah daerah sebesar Rp474.640.500, sementara panitia menyatakan kebutuhan penyelenggaraan mencapai sekitar Rp732 juta. Panitia menyebut kebutuhan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan 31 TPS, sedangkan anggaran yang diterima disebut hanya mencakup 26 TPS. Kekurangan lima TPS itulah yang kemudian menjadi alasan panitia meminta bantuan kepada para calon sebesar Rp75 juta per calon. Di titik inilah persoalan bergeser dari sekadar soal “anggaran tidak cukup” menjadi pertanyaan publik yang lebih fundamental: apakah kekurangan biaya penyelenggaraan Pilkades dapat dialihkan kepada calon, dan atas dasar keputusan serta regulasi apa?
Secara hukum, penyelenggaraan Pilkades tidak berdiri di ruang hampa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu kerangka hukum pemerintahan desa. Sementara pedoman pemilihan kepala desa diatur melalui Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang kemudian telah diubah melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Database Peraturan BPK mencatat Permendagri 72/2020 sebagai perubahan kedua dan berstatus berlaku. Karena itu, rujukan terhadap regulasi Pilkades harus menggunakan ketentuan yang telah diperbarui, bukan semata-mata mengutip norma lama secara terpisah dari perubahan-perubahannya.
Dalam kerangka hukum tersebut, persoalan pembiayaan Pilkades semestinya dibaca bersama ketentuan penganggaran pemerintah daerah, pemerintahan desa, serta aturan teknis yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Artinya, apabila benar terdapat kekurangan anggaran, persoalan pertama yang patut dibuka kepada publik bukan sekadar “siapa yang harus membayar”, melainkan bagaimana kebutuhan Rp732 juta dihitung, siapa yang menetapkannya, berapa standar biaya setiap TPS, mengapa lima TPS tidak terakomodasi dalam anggaran, serta apa dasar hukum permintaan Rp75 juta kepada masing-masing calon. Perbedaan anggaran antardesa (Banjarsari Rp311.235.500, Sukaasih Rp230.302.000, Sukadarma Rp296.685.000, Sukahurip Rp311.520.500, Sukamanah Rp555.811.000, Sukamulya Rp474.640.500, dan Sukarukun Rp506.971.500) memang belum membuktikan adanya penyimpangan, tetapi cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi dan penjelasan yang dapat diuji.
Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamulya, Aang Sutrisna, bersama Misin Baehaqi telah memberikan penjelasan bahwa anggaran Rp474.640.500 dinilai tidak mencukupi. Panitia menyebut telah mengajukan kebutuhan sekitar Rp732 juta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan perhitungan yang dikaitkan dengan 31 TPS. Menurut penjelasan panitia, pemerintah daerah memberikan anggaran untuk 26 TPS sehingga masih terdapat kekurangan lima TPS. Atas kondisi tersebut, panitia mengaku mengundang para calon dan meminta bantuan tambahan. Aang bahkan menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pilkades apabila anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Penjelasan tersebut merupakan hak jawab penting dari pihak panitia dan justru menjadi bagian yang harus diuji bersama dokumen penganggaran, bukan sekadar dipertentangkan dengan tudingan dari pihak lain.
Sementara itu, calon kepala desa berinisial DS menyatakan bahwa menurut pemahamannya, panitia tidak semestinya meminta tambahan hingga Rp75 juta per calon. Namun, ia mengakui para calon akhirnya menyepakati tambahan tersebut demi memastikan tahapan demokrasi tetap berjalan. Calon berinisial SR, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 24 Agustus 2026, memilih menjawab, “No comment.” Adapun pernyataan mengenai calon berinisial OTS pada, Senin (24/8/2026) yang disebut belum memahami regulasi masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat ditempatkan sebagai fakta final tanpa konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. Prinsip keberimbangan menjadi penting agar kritik terhadap penyelenggaraan Pilkades tidak berubah menjadi vonis sebelum seluruh fakta terang dan dapat diverifikasi.
Karena itu, Camat Sukatani, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi patut memberikan penjelasan terbuka apabila persoalan ini benar terjadi. Yang diperlukan bukan sekadar pemeriksaan administratif di atas kertas, melainkan penelusuran terhadap dokumen penetapan anggaran, rincian kebutuhan 31 TPS, dasar pengajuan Rp732 juta, mekanisme pengambilan keputusan panitia, dasar permintaan Rp75 juta per calon, bukti penerimaan dan penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya. Jika seluruh mekanisme memiliki dasar hukum, publik berhak mengetahuinya. Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan atau ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana, maka persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab demokrasi desa jangan sampai berubah menjadi demokrasi berkarcis mahal. Kepala desa seharusnya lahir dari pertarungan gagasan, rekam jejak, integritas, dan kepercayaan rakyat, bukan dari tebal-tipisnya kemampuan finansial para kandidat untuk menutup kekurangan penyelenggaraan. Rp75 juta per calon pada akhirnya bukan hanya soal nominal, melainkan cermin tentang bagaimana negara hadir mengawal demokrasi paling dekat dengan rakyatnya. Siapa yang menetapkan? Apa dasar hukumnya? Untuk kebutuhan apa? Siapa penerimanya? Dan bagaimana setiap rupiah dipertanggungjawabkan? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban. Pihak media BelaRakyat.com membuka ruang untuk hak jawab atas pemberitaan tersebut, dapat menghubungi wartawan di nomor 081212756506. Sebab ketika demokrasi bersentuhan dengan uang, transparansi bukan sekadar etika, ia adalah napas dari kepercayaan publik.
(CP/Red)






