Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Tertibkan Perpres Perlindungan Nakes

JAKARTA – BELA RAKYAT – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Raker tersebut membahas evaluasi penanganan layanan kesehatan pascabencana di NTT dan Sumatera, serta evaluasi perlindungan tenaga kesehatan.

Bacaan Lainnya

Menurut Edy, transformasi kesehatan tidak akan berjalan tanpa jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi nakes.
“Tanpa perlindungan dan kesejahteraan yang layak untuk nakes, transformasi kesehatan tidak akan berhasil,” tegas Edy.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan Dapil Jawa Tengah III itu menilai beban kerja nakes saat ini tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima. Ia menyebut masih banyak nakes yang bekerja di bawah standar upah, jam kerja berlebihan, lingkungan kerja tidak aman, hingga mengalami kelelahan emosional.

Edy juga menyoroti nasib nakes honorer, nakes di RSUD berstatus BLUD, dan nakes di rumah sakit serta klinik swasta yang bertahun-tahun berstatus kontrak tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

“Pegawai kontrak itu untuk pekerjaan sementara. Tapi faktanya banyak rumah sakit swasta mempekerjakan nakes dengan status kontrak bertahun-tahun. Ini melanggar UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menegaskan profesionalisme tidak bisa dituntut tanpa kesejahteraan.

“Profesionalisme dan kesejahteraan nakes itu dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Nonsen kita bicara revitalisasi puskesmas dan rumah sakit kalau SDM nakesnya sendiri tidak diurus,” katanya.

Karena itu, Edy meminta Kemenkes menyusun Perpres tersebut secara komprehensif dan berkeadilan, baik untuk nakes di sektor pemerintah maupun swasta. Dalam Perpres, menurutnya, harus diatur secara jelas mengenai gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, THR, jaminan sosial, bonus, hingga kejelasan pengembangan karier.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *