Advokat Cinta Tanah Air dan KORLABI Desak Pihak Bertanggungjawab “Sayembara” Hafalan Qur’an Diproses Hukum: Tak Hanya Minta Maaf!

JAKARTA – BELA RAKYAT – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan KORLABI resmi membuat Laporan Polisi (LP) pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/B/5999/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO/JAYA terkait adanya _”sayembara hafalan Surat Ad-Dhuha”_ dengan hadiah minuman beralkohol gratis oleh stand produk minuman beralkohol NEWPORT pada Minggu, 9 Agustus 2026 di Ancol, Jakarta Utara, yang dinilai menghina dan menciderai nilai agama Islam di Indonesia dan/atau Kepercayaan Kelompok atau golongan tertentu, ungkap Akhmad Leksono, SH., selaku Wakil Ketua ACTA di Polda Metro Jaya semalam;

Wakil Ketua ACTA Akhmad Leksono, SH., dan Wakil Ketua KORLABI Habib Novel Chaidir Bamukmin resmi melaporkan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap stand brand produk minuman beralkohol NEWPORT, dalam hal ini termasuk juga pihak Pemilik Newport, Management dan juga pelaksana teknis dilapangan produk Newport tersebut atas pelanggaran Pasal 300 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE;

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga sepakat dengan Wakil Menteri Agama RI Romo Muhammad Syafi’i agar perkara tantangan/challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut), harus diselidiki, kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf saja. Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat;

Menurut Akhmad Leksono, SH., ACTA memberikan apresiasi luar biasa atas langkah Kapolda Metro Jaya yang cepat merespon dan memproses Laporan Polisi dari masyarakat atas peristiwa yang membuat geger sekaligus melukai umat Islam tersebut, namun demikian ACTA juga mengingatkan kepada jajaran Polda Metro Jaya agar memproses tidak hanya pelaku teknis dilapangan, tetapi juga pemilik & management brand NEWPORT agar turut diproses selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tantangan hafalan Alqur’an dengan hadiah minuman keras oleh stand produk NEWPORT tersebut;

ACTA melihat tidak mungkin prosesnya hanya tiba-tiba dari pengunjung saja, ada pihak pembawa acara atau MC yang tentunya berada dibawah tanggungjawab management Newport, diduga mengarahkan dan/atau menawarkannya kepada pengunjung dengan syarat tertentu, tidak serta merta pengunjung mengambil mikrofon begitu saja, sehingga pihak Management & Pemilik brand NEWPORT penting juga untuk ikut diproses Polda Metro Jaya;

Selain itu, menurut Wakil Ketua KORLABI, Habib Novel Chaidir Bamukmin menyatakan, terhadap adanya peristiwa tersebut diwilayah DKI Jakarta, dalam hal ini berencana juga akan melakukan langkah hukum terkait kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta Tbk, produsen Anker Bir. Pemda provinsi DKI dinilai turut bertanggungjawab atas makin maraknya pihak-pihak yang diduga dengan mudahnya mempromosikan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Jakarta. Hal ini harus menjadi perhatian, dikarenakan adanya pertentangan nilai di masyarakat beragama yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa di mana produk yang dihasilkan merupakan minuman beralkohol yang dilarang bagi umat Muslim, dengan mengajukan somasi untk gugatan Citizen Lawsuit kepada Pemda Provinsi DKI Jakarta;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *