Reses ke Kejati Kalsel, Habib Aboe Soroti Kendala Audit Menangani Kasus Korupsi

BANJARBARU –  Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi memanfaatkan masa reses dengan mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (30/7). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui berbagai tantangan yang dihadapi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam pertemuan itu, Habib Aboe memberikan apresiasi atas sejumlah capaian Kejati Kalimantan Selatan. Salah satunya adalah keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memulihkan keuangan negara sebesar Rp7 miliar melalui penyelesaian persoalan tertabraknya bore pile milik PT Hutama Karya pada proyek pembangunan Jembatan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

“Keberhasilan ini patut diapresiasi karena menunjukkan peran kejaksaan bukan hanya dalam penuntutan, tetapi juga mampu menyelamatkan aset dan keuangan negara melalui fungsi perdata dan tata usaha negara,” ujar Habib Aboe.

Menurut legislator Fraksi PKS tersebut, keberhasilan Datun menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan memiliki manfaat nyata dalam melindungi kepentingan negara.

Selain membahas capaian kinerja, Habib Aboe juga meminta penjelasan terkait isu dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Banjar. Isu tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial maupun podcast.

Ia berharap Kejati Kalimantan Selatan dapat memberikan klarifikasi serta memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun etik diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak secara objektif berdasarkan mekanisme yang ada,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Habib Aboe juga menggali perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk kasus yang berkaitan dengan PT Bangun Banua dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan.

Ia menyoroti adanya kendala dalam proses audit penghitungan kerugian negara yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara korupsi.

“Saya ingin mengetahui secara langsung apa yang menjadi hambatan. Apakah keterbatasan auditor, proses penghitungan kerugian negara, metodologi audit, atau faktor lainnya yang menyebabkan proses penanganan perkara memerlukan waktu lebih panjang,” ungkapnya.

Habib Aboe menegaskan bahwa audit memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembuktian perkara korupsi. Karena itu, proses audit harus dilaksanakan secara profesional, independen, dan memiliki kepastian waktu agar tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Jangan sampai perkara yang sudah berjalan baik justru tertunda karena proses audit yang terlalu lama. Hal ini menjadi perhatian kami sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kunjungan reses menjadi sarana bagi DPR untuk memperoleh gambaran nyata mengenai berbagai persoalan yang dihadapi aparat penegak hukum di daerah. Hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan bersama Kejaksaan Agung maupun instansi terkait.

“Melalui reses ini kami tidak hanya melihat capaian, tetapi juga ingin mengetahui berbagai kendala di lapangan. Dengan demikian, DPR dapat mendorong perbaikan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan dukungan anggaran agar penegakan hukum semakin efektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Habib Aboe.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *