JAKARTA – BELA RAKYAT – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Di balik proses hukum yang berjalan, negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yakni memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh agar dapat melanjutkan kehidupan dan masa depannya.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat menanggapi meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, korban anak merupakan kelompok yang sangat rentan karena dampak kekerasan seksual tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis dan persoalan sosial yang berkepanjangan.
“Korbannya itu kan masih di bawah umur, maka kami minta perhatian dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, agar memperhatikan ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Soedeson Tandra saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pemulihan Korban Harus Menjadi Prioritas Negara
Dalam pandangan Soedeson Tandra, keberhasilan penanganan perkara kekerasan seksual tidak bisa diukur hanya dari tertangkapnya pelaku atau beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban.
Ia menilai anak yang menjadi korban membutuhkan layanan psikologis, pendampingan, serta jaminan agar masa depan mereka tidak hancur akibat tindak kejahatan yang dilakukan orang lain.
“Penanganannya bukan saja menyangkut bagaimana menangkap para pelakunya, tapi juga memikirkan kepentingan korban itu, termasuk pelayanan psikologis,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses hukum semestinya berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban. Pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku dinilai belum cukup memberikan keadilan secara utuh.
Restitusi dan Kompensasi Harus Benar-Benar Dijalankan
Soedeson Tandra juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai restitusi dan kompensasi bagi korban telah diatur dalam KUHAP yang baru. Karena itu, implementasi aturan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, hak-hak korban tidak boleh berhenti sebagai norma dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam praktik.
“Maka negara harus bertanggung jawab terhadap masa depan dari anak yang mengalami kekerasan itu,” katanya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa negara tidak hanya berkewajiban menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak selama proses hukum hingga tahap pemulihan.
Aparat Diminta Mengusut Seluruh Pelaku
Selain menekankan aspek perlindungan korban, Soedeson Tandra juga meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa terkecuali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta penyidik mencari, menemukan dan membawa semua pelaku ke depan hukum, ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara serius sehingga tidak ada pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Hukuman Maksimal untuk Memberikan Efek Jera
Di sisi lain, Soedeson Tandra meminta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
“Kami minta untuk menghukum para pelakunya setinggi-tingginya dan sekeras-kerasnya,” pungkasnya.
Kasus Grobogan Jadi Sorotan
Pernyataan Soedeson Tandra muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Grobogan setelah menerima laporan dari pihak korban.
Dalam perkara itu, seorang pria yang merupakan ayah kandung di Kecamatan Karangrayung dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, menjelaskan dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru, dimulai sejak 26 Desember 2025. Saat itu korban dijemput dari pondok pesantren untuk menghabiskan masa liburan di rumah.
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual terjadi ketika ibu korban sedang bekerja sehingga rumah dalam keadaan sepi. Korban disebut mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.
Beberapa waktu kemudian korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Selanjutnya laporan disampaikan kepada Polres Grobogan dengan pendampingan kuasa hukum.
Negara Didorong Hadir Secara Utuh
Sorotan yang disampaikan Soedeson Tandra menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Proses penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan bersamaan dengan perlindungan dan pemulihan korban agar anak yang mengalami kekerasan tetap memiliki kesempatan untuk menata masa depannya.
Melalui penegasan tersebut, Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga memastikan hak-hak korban dipenuhi, termasuk layanan psikologis, restitusi, kompensasi, serta jaminan perlindungan negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.






