Agun Gunandjar: LPSK Harus Semakin Kuat, Jangan Sampai Kalah dari LSM dalam Melindungi Saksi dan Korban

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kepala LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Gedung DPR RI  Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan bahwa LPSK harus semakin kokoh sebagai lembaga negara yang independen dan tidak boleh kalah dibandingkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting mengingat posisi LPSK saat ini telah diperkuat melalui perubahan regulasi yang memberikan mandat lebih luas dalam sistem peradilan pidana.

“LPSK sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tidak boleh kalah dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Apalagi, UU yang terbaru pun sudah menguatkan posisi LPSK,” tegas Agun Gunandjar.

Penguatan LPSK Dinilai Harus Terlihat dalam Pelayanan

Agun menilai bahwa penguatan kelembagaan tidak cukup hanya dituangkan dalam aturan perundang-undangan. Menurutnya, masyarakat harus benar-benar merasakan kehadiran negara melalui pelayanan LPSK yang profesional, cepat, dan mudah diakses.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah lembaga negara tidak hanya diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik yang berhasil dibangun.

Karena itu, Agun meminta agar LPSK terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membangun citra positif di tengah masyarakat agar semakin banyak saksi maupun korban yang berani mencari perlindungan.

Paradigma Peradilan Berubah, Korban Kini Menjadi Prioritas

Dalam pandangan Agun, sistem peradilan pidana Indonesia telah mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya lebih berorientasi kepada pelaku kejahatan (offender oriented), kini arah kebijakan hukum semakin menempatkan saksi dan korban sebagai pihak yang harus memperoleh perlindungan secara maksimal (witness and victim oriented).

Perubahan paradigma tersebut, menurutnya, tercermin dalam berbagai regulasi yang memberikan jaminan perlindungan lebih luas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Dengan perubahan tersebut, keberadaan LPSK menjadi semakin strategis sebagai institusi yang memastikan saksi dan korban tetap memperoleh rasa aman ketika memberikan keterangan dalam proses hukum.

Mandat LPSK Kini Semakin Luas

Dalam rapat tersebut, Agun juga menjelaskan bahwa penguatan regulasi telah memperluas ruang lingkup tugas LPSK.

Tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, lembaga tersebut kini juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada:

Justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum);

1. Pelapor;

2. Informan; dan

3. Ahli yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Agun, perluasan kewenangan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan kebutuhan perlindungan dalam sistem hukum nasional.

Semakin kompleksnya perkara pidana menuntut negara memiliki mekanisme perlindungan yang semakin komprehensif bagi seluruh pihak yang berkontribusi dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Kepercayaan Publik Menjadi Tantangan Penting

Meski kewenangan LPSK semakin besar, Agun menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan, yakni meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya membangun kepuasan publik secara berkelanjutan agar masyarakat memahami fungsi dan manfaat keberadaan LPSK.

“Setiap tahunnya LPSK harus mengangkat dan membangun citra untuk membentuk kepuasan publik. Sehingga, masyarakat tahu jika saksi dan korban itu benar-benar mendapatkan perlindungan dan terjamin haknya,” ujar Agun.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami batas kewenangan LPSK agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai tugas lembaga tersebut.

“Di lain sisi masyarakat juga harus tahu tugas LPSK hanya sebatas memberikan perlindungan bagi korban, bukan menyelesaikan pokok permasalahan,” tambahnya.

Penguatan Lembaga Harus Berjalan Beriringan

Dalam pandangan Agun Gunandjar, penguatan kelembagaan LPSK tidak hanya berbicara mengenai regulasi maupun kewenangan, tetapi juga menyangkut profesionalisme pelayanan serta kepercayaan masyarakat.

Ia berharap ketiga aspek tersebut dapat berjalan secara bersamaan sehingga LPSK semakin efektif menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.

Menurut Agun, semakin kuatnya LPSK akan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang berperan sebagai saksi maupun korban dalam proses peradilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *