JAKARTA – Kasus dugaan pemerkosaan kepada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyita perhatian publik.
Peristiwa yang disebut berlangsung berulang selama sekitar empat bulan itu tidak hanya memunculkan tuntutan agar seluruh pelaku segera ditangkap, tetapi juga memantik desakan untuk melakukan evaluasi terhadap akar persoalan kekerasan seksual di Indonesia.
Anggota Institut Sarinah Esteria Tamba menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai tindak kriminal semata. Menurutnya, tragedi yang menimpa korban merupakan gambaran persoalan sosial yang lebih mendasar, yakni masih kuatnya budaya patriarki yang melanggengkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/7/2026), Esteria menegaskan bahwa kasus di Sampang harus menjadi titik balik bagi bangsa Indonesia untuk membangun sistem sosial yang lebih adil dan berpihak pada kemanusiaan.
“Kasus di Sampang ini harus menjadi momentum agar seluruh komponen bangsa bersepakat: patriarki yang membuahkan dominasi gender laki-laki atas perempuan harus digantikan dengan sistem sosial yang berbasiskan kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan yang berlandaskan Pancasila,” ujar Esteria.
Tragedi yang Mengguncang Nurani Publik
Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang selama kurang lebih empat bulan. Situasi yang dialami korban baru diketahui aparat penegak hukum setelah korban bersama keluarganya memberanikan diri melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.
Menurut informasi dari kepolisian, kondisi psikologis korban saat membuat laporan berada dalam situasi trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.
Fakta bahwa dugaan kekerasan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang menjadi salah satu aspek yang memunculkan keprihatinan publik. Selain menyoroti perlindungan terhadap korban, perhatian juga tertuju pada upaya penegakan hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Esteria: Jangan Berhenti pada Penangkapan Pelaku
Bagi Esteria Tamba, proses hukum memang harus berjalan tegas, tetapi penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada aspek pemidanaan semata.
Ia menilai negara perlu melihat kasus tersebut sebagai alarm bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius bagi perempuan dan anak.
Karena itu, Esteria meminta aparat penegak hukum menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban.
Ia menjelaskan, penggunaan pasal secara berlapis diperlukan agar setiap unsur tindak pidana dapat dijerat secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorong Penggunaan UU TPKS
Dalam keterangannya, Esteria secara khusus meminta agar penyidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar utama penanganan perkara.
Ia menilai UU TPKS hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.
Selain itu, Esteria juga meminta aparat memanfaatkan ketentuan pidana lain yang relevan.
“UU Perlindungan Anak juga harus menjadi instrumen tegaknya keadilan dalam kasus ini, mengingat usia korban yang masih di bawah umur,” tegas Esteria.
Ia juga mengingatkan agar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan dalam proses penegakan hukum apabila memenuhi unsur yang dipersangkakan.
Bagi Esteria, kombinasi berbagai instrumen hukum akan memperkuat proses pembuktian sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Selain penghukuman terhadap pelaku, Esteria menekankan pentingnya memastikan korban memperoleh perlindungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Trauma yang dialami korban, menurutnya, membutuhkan perhatian serius sehingga seluruh proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Ia berharap seluruh institusi yang terkait dapat memastikan hak-hak korban tetap terlindungi, baik dalam proses penyidikan maupun tahapan hukum berikutnya.
Polisi Terus Memburu Pelaku
Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian, proses penanganan perkara masih terus berlangsung.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan bahwa setelah menerima laporan pada 29 Juni 2026, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan 12 orang tersangka. Sementara 15 orang lainnya masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aparat masih terus berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan seluruh pelaku dalam perkara tersebut.
Momentum Perubahan
Bagi Esteria Tamba, kasus di Sampang seharusnya tidak hanya berakhir sebagai catatan kriminal yang mengundang kemarahan publik.
Ia berharap tragedi ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem sosial yang menjunjung kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Di akhir keterangannya ia menerangkan bahwa penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan perubahan budaya agar kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak terus berulang di masa mendatang.






