Soedeson Tandra: Tudingan Deddy Sitorus soal Korupsi Batu Bara Tendensius dan Tak Berdasar

JAKARTA: BELA RAKYAT – Polemik penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah pada pernyataan politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus yang meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu mendapat respons keras dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, yang menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Soedeson, kritik terhadap proses penegakan hukum harus dibangun di atas data dan fakta, bukan asumsi atau informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Satu pernyataan saudara Deddy Sitorus ini tendensius, kedua misleading atau misinformasi, ketiga adalah tak berdasar. Yang bersangkutan komen tanpa data yang cukup, tanpa mengetahui informasi duduk perkara yang benar,” ujar Soedeson kepada wartawan  di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Persoalan Batu Bara Dinilai Murni Hubungan Bisnis

Soedeson menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang sedang diusut aparat penegak hukum harus dilihat berdasarkan konstruksi perkara yang sebenarnya.

Ia menegaskan, mekanisme pengadaan batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero) merupakan hubungan business to business (B2B) antara perusahaan listrik negara dengan para pemasok.

Karena itu, lanjutnya, tidak tepat jika secara langsung mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan Menteri ESDM tanpa adanya bukti yang relevan.

“Soal pasokan batu bara kepada PLN merupakan hubungan bisnis antara PLN dengan supplier. Karena itu tidak serta merta dapat dikaitkan dengan kewenangan Menteri ESDM,” terang Soedeson.

Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara pidana harus tetap mengedepankan prinsip pembuktian berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

Soroti Dugaan Permainan dalam Pengadaan

Dalam penjelasannya, Soedeson justru mengungkap dugaan praktik yang menurutnya menjadi akar persoalan dalam pengadaan batu bara.

Ia menyebut adanya indikasi permainan dalam kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.

“Borok itu namanya under invoice, under quantity, under price. Misalnya, kalori yang harus digunakan 4.200, tapi yang ada di bawah itu. Ini kan permainan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Di mana keterlibatan menteri di sana?” tegasnya.

Baginya, dugaan praktik seperti itu merupakan persoalan teknis dalam pengadaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan, bukan dengan membangun opini yang mengarah pada pihak tertentu tanpa dasar.

Minta Kritik Disampaikan Berdasarkan Fakta

Sebagai anggota DPR RI, Soedeson menilai setiap pernyataan pejabat publik maupun legislator memiliki konsekuensi terhadap persepsi masyarakat.

Karena itu ia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan tudingan, terutama terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Beliau itu kan anggota DPR, jangan asal buka mulut bicara,” kata Soedeson.

Ia menjelaskan, kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab moral agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Polemik Berawal dari Unggahan Deddy Sitorus

Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus melalui akun Facebook pribadinya menyampaikan kritik terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Dalam unggahan tersebut, Deddy meminta agar Menteri ESDM menjadi pihak pertama yang diperiksa.

“Kalau mau menyelidiki sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan! Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar!” tulis Deddy.

Pernyataan itu kemudian memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Soedeson Tandra yang menilai tudingan tersebut tidak didukung data yang memadai.

Kasus Batu Bara Masih Menjadi Perhatian Publik

Kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara sendiri menjadi perhatian luas setelah Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun serta dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Sumatera.

Selain perkara batu bara, Febrie Adriansyah juga disebut tersangkut dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri dan PT Krakatau Steel sebagaimana disampaikan dalam perkembangan kasus tersebut.

Dorong Proses Hukum Berjalan Objektif

Di tengah berkembangnya berbagai opini, Soedeson menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan objektif.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak menggiring opini yang dapat mengaburkan substansi perkara maupun mengaitkan pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Bagi Soedeson, kritik terhadap penegakan hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *