I Nyoman Parta Soroti Lemahnya Pengawasan WNA Overstay di Bali: Kasus Pembunuhan Angelica Harus Jadi Alarm Nasional

DENPASAR – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang telah melewati masa izin tinggal (overstay) di Bali.

Menurut Parta, kasus pembunuhan Angelica Suherman di Denpasar yang diduga dilakukan oleh seorang WNA asal Singapura menjadi peringatan serius bagi sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Pulau Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MZ, warga negara Singapura, masuk ke Indonesia sebagai wisatawan, namun diduga telah overstay sejak tahun 2025 atau sekitar satu tahun sebelum akhirnya ditangkap terkait kasus pembunuhan.

Bagi I Nyoman Parta, fakta tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Bagi Parta, lemahnya pengawasan terhadap WNA dapat berdampak pada aspek keamanan, ketertiban, hingga perlindungan masyarakat.

Alarm Bagi Sistem Pengawasan Imigrasi

Parta menilai Bali membutuhkan sistem pengawasan orang asing yang jauh lebih ketat dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, aparat kepolisian, desa adat, hingga pemilik akomodasi.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Jangan sampai ada WNA yang sudah lama overstay tetapi tidak terdeteksi atau tidak segera ditindak. Pengawasan terhadap orang asing adalah bagian dari menjaga keamanan masyarakat,” ujar Parta seperti ditulis di Instagram pribadinya.

Ia menegaskan bahwa Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia memang terbuka terhadap wisatawan mancanegara. Namun keterbukaan tersebut harus tetap dibarengi dengan penegakan hukum dan pengawasan administrasi yang profesional.

Lima Catatan Kritis I Nyoman Parta

Dalam keterangannya, I Nyoman Parta menyampaikan lima catatan penting sebagai evaluasi terhadap pengawasan keimigrasian.

1. Overstay Satu Tahun Tidak Boleh Terjadi

“Dampak dari WNA yang visanya overstay menjadi alasan mengapa saya selama ini bersikap keras terhadap pembenahan imigrasi. Kasus ini menjadi pelajaran penting yang harus kita petik.”

Menurutnya, keberadaan WNA yang tinggal melebihi izin hingga satu tahun menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.

2. Kasus Angelica Menjadi Peringatan

“Kasus pembunuhan Angelica Suherman oleh WNA asal Singapura harus menjadi alarm bahwa persoalan overstay bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berdampak pada keamanan masyarakat.”

Ia meminta seluruh instansi terkait menjadikan kasus tersebut sebagai momentum evaluasi menyeluruh.

3. Pertanyakan Pengawasan Imigrasi

“Kalau benar overstay sampai satu tahun, bayangkan betapa tidak tertibnya pengendalian administrasi keimigrasian. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius.”

Menurutnya, sistem pengawasan seharusnya mampu mendeteksi lebih dini keberadaan WNA yang telah melewati masa izin tinggal.

4. Diduga Masih Banyak WNA Overstay

“Saya meyakini masih ada WNA yang overstay di Bali. Kalau tidak diawasi dengan baik, potensi terjadinya berbagai tindak pidana tentu harus menjadi perhatian.”

Ia meminta dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh WNA yang tinggal di Bali.

5. Imigrasi Harus Segera Berbenah

“Begitu mudahkah seorang WNA tinggal di rumah kos di Bali padahal sudah overstay? Imigrasi harus segera berbenah agar kejadian seperti ini tidak terulang.”

Ia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap rumah kos, vila, apartemen, dan penginapan yang menjadi tempat tinggal warga negara asing.

Perlunya Pengawasan Terintegrasi

Menurut I Nyoman Parta, pengawasan terhadap orang asing tidak cukup hanya dilakukan saat mereka masuk ke Indonesia. Setelah berada di dalam negeri, diperlukan mekanisme monitoring yang aktif dan berkelanjutan.

Ia menilai sinergi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, desa adat, hingga pengelola penginapan menjadi kunci agar keberadaan WNA dapat dipantau secara berkala.

Selain itu, digitalisasi data keimigrasian juga dinilai perlu diperkuat sehingga setiap pelanggaran izin tinggal dapat segera teridentifikasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Mendorong Evaluasi Nasional

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, I Nyoman Parta menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat.

Ia berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem keimigrasian secara menyeluruh, khususnya di daerah-daerah yang menjadi pintu masuk wisatawan asing.

“Indonesia adalah negara yang ramah terhadap wisatawan, tetapi keramahan itu harus diimbangi dengan kepastian hukum dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai kelengahan administrasi membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *