Mercy Barends: Lindungi Masyarakat Adat, Jangan Jadikan Perjuangan Hak sebagai Tindak Kriminal

JAKARTA: BELA RAKYAT –  Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya. Menurutnya, pendekatan yang mengarah pada kriminalisasi bukan hanya berpotensi memperpanjang konflik, tetapi juga menghambat terwujudnya keadilan bagi warga yang selama ini mempertahankan wilayah adatnya.

Sorotan tersebut disampaikan Mercy terkait kondisi masyarakat adat di Halmahera Utara, Maluku Utara, yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan hukum ketika memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bacaan Lainnya

Bagi Mercy, persoalan masyarakat adat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa hukum. Di balik konflik tersebut terdapat aspek sejarah, hak konstitusional, perlindungan hak asasi manusia, hingga keberlanjutan lingkungan yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Kriminalisasi Dinilai Memperdalam Konflik

Mercy menilai penyelesaian persoalan masyarakat adat tidak boleh ditempuh melalui pendekatan represif. Sebaliknya, negara harus memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Menurutnya, ketika masyarakat adat mempertahankan tanah dan ruang hidup yang telah mereka kelola selama beberapa generasi, negara harus mampu melihat persoalan tersebut secara utuh, bukan sekadar melalui pendekatan pidana.

“Masyarakat adat yang mempertahankan tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya tidak boleh dipandang sebagai pihak yang melanggar hukum. Negara wajib memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga, termasuk masyarakat adat di Maluku Utara yang saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan,” tegas Mercy Chriesty Barends seperti dikutip di Instagra pribadinya.

Ia menilai bahwa kriminalisasi hanya akan memperburuk hubungan antara masyarakat, pemerintah, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Masyarakat Adat

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan tanggung jawab negara.

Menurutnya, hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah hidup bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari hak yang telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.

Karena itu, setiap kebijakan maupun tindakan aparat penegak hukum harus mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.

Mercy menegaskan bahwa hukum tidak boleh menghadirkan rasa takut bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya secara damai.

“Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, bukan menimbulkan ketakutan,” ujar Mercy.

Dialog Harus Menjadi Jalan Penyelesaian

Dalam pandangan Mercy, penyelesaian sengketa agraria maupun konflik pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengedepankan dialog terbuka.

Pendekatan tersebut dinilai jauh lebih mampu menghadirkan solusi yang berkeadilan dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Ia menilai seluruh pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan masing-masing sehingga penyelesaian yang dihasilkan benar-benar menghormati hak semua pihak.

Mercy juga mengingatkan bahwa penyelesaian melalui dialog merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Pengakuan Masyarakat Adat Menjadi Bagian Penegakan HAM

Mercy turut menekankan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan hak asasi manusia.

Menurutnya, pengakuan tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mencegah konflik yang berulang.

Ia memandang bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan nasional sehingga setiap proses pembangunan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga.

Menjaga Lingkungan Melalui Peran Masyarakat Adat

Selain memiliki hak atas wilayah hidupnya, Mercy menilai masyarakat adat juga mempunyai kontribusi besar dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Selama bertahun-tahun, masyarakat adat dinilai telah menjaga ekosistem yang menjadi sumber kehidupan mereka. Karena itu, keberadaan mereka tidak dapat dipisahkan dari upaya pelestarian alam.

Mercy berpandangan bahwa pembangunan dan investasi tetap dapat berjalan, namun harus dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat serta prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Investasi dan pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, hukum yang adil, dan prinsip kemanusiaan,” kata Mercy.

Dorong Pendekatan Humanis

Di akhir pernyataannya, Mercy Chriesty Barends mendorong pemerintah maupun aparat terkait agar mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menangani setiap persoalan yang melibatkan masyarakat adat.

Ia berharap segala bentuk tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat dapat dihentikan dan digantikan dengan mekanisme penyelesaian yang mengedepankan keadilan, perdamaian, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Bagi Mercy, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat melalui perlindungan hukum yang adil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *