MAKASSAR: BELA RAKYAT – Di balik berbagai kegiatan pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), tersimpan persoalan mendasar yang dapat mengancam kualitas data nasional. Sejumlah masyarakat ternyata masih memandang survei pemerintah sebagai upaya mencari objek pajak baru. Persepsi keliru ini menjadi sorotan Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik ke BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (3/7/2026).
Temuan tersebut membuka fakta bahwa tantangan penyelenggaraan statistik nasional bukan hanya soal metodologi dan teknologi, tetapi juga rendahnya pemahaman publik terhadap tujuan pendataan pemerintah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, keakuratan data yang menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan nasional berpotensi terganggu.
DPR Temukan Ketidakpercayaan Masyarakat
La Tinro mengungkapkan, dirinya menerima berbagai cerita dari masyarakat yang masih mencurigai kegiatan survei pemerintah. Menurutnya, sebagian warga menilai petugas statistik datang bukan untuk kepentingan pembangunan, melainkan mencari informasi yang nantinya dijadikan dasar penambahan pajak.
“Saya mendapatkan kesimpulan bahwa yang ada di benak sebagian masyarakat, pemerintah datang hanya untuk mencari data agar nanti dikenakan lagi pajak-pajak kepada mereka. Mudah-mudahan ini hanya terjadi pada sebagian kecil masyarakat yang belum memahami arti survei yang sebenarnya,” ujar La Tinro.
Menurutnya, persepsi tersebut muncul ketika petugas menanyakan kondisi rumah, jumlah kamar, kepemilikan pendingin ruangan, hingga kendaraan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dampak Langsung terhadap Kualitas Data
La Tinro menilai kesalahpahaman masyarakat bukan persoalan sederhana. Apabila responden tidak percaya kepada petugas, maka data yang diberikan berpotensi tidak akurat bahkan tidak lengkap.
Akibatnya, anggaran besar yang dikeluarkan pemerintah untuk pelaksanaan survei dapat menjadi tidak efektif karena menghasilkan data yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Bagaimana kalau survei yang kita lakukan, petugasnya tidak bisa memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, tidak bisa mengumpulkan data yang baik. Akhirnya survei yang kita lakukan tidak berarti, kita hanya kehilangan waktu, tenaga, dan anggaran pemerintah yang begitu besar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bahwa keberhasilan sensus dan survei tidak hanya bergantung pada sistem pendataan, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Surveyor Jadi Ujung Tombak
Dalam pandangan La Tinro, petugas lapangan memegang peran yang jauh lebih besar daripada sekadar mengisi kuesioner. Mereka menjadi wajah pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, ia meminta BPS memperkuat kemampuan komunikasi para surveyor agar mampu menjelaskan manfaat pendataan secara utuh sehingga masyarakat memahami bahwa informasi yang diberikan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan publik.
“Surveyor adalah ujung tombak. Mereka harus bisa memberikan penjelasan yang baik sehingga pemerintah memperoleh data yang akurat untuk mengambil kebijakan yang benar bagi rakyat,” katanya.
Ia menegaskan, edukasi publik harus menjadi bagian penting dari setiap pelaksanaan survei agar tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat.
Dorong Survei Terintegrasi
Selain menyoroti aspek komunikasi, La Tinro juga mengusulkan agar BPS mulai mempertimbangkan penerapan integrated survey, yaitu menggabungkan beberapa survei yang memiliki keterkaitan.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara sekaligus mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus menerima berbagai jenis survei secara terpisah.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, kualitas data diharapkan tetap terjaga tanpa harus meningkatkan frekuensi pendataan terhadap responden yang sama.
Sinkronisasi Regulasi Jadi Perhatian
Dalam pembahasan RUU Statistik, La Tinro juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi aturan kelembagaan. Ia menilai perlu ada kejelasan pembagian kewenangan antara BPS sebagai pembina statistik nasional dengan berbagai regulasi lain yang mengatur tata kelola data serta transformasi digital.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru menghambat pengelolaan data nasional di masa mendatang.
Melalui pembahasan RUU Statistik, DPR berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat sistem statistik nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pendataan pemerintah. Tanpa dukungan publik, data berkualitas yang menjadi fondasi pembangunan nasional akan sulit diwujudkan.






