BANDUNG: BELA RAKYAT – YAYASAN HENRU EKA yang berkedudukan di Kota Bandung secara resmi memasuki proses pembubaran dan likuidasi. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diumumkan kepada masyarakat serta seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap yayasan.
YAYASAN HENRU EKA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 8 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mohammad Alvan Anugrah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan. Yayasan tersebut juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0011670.AH.01.04.Tahun 2026 tanggal 9 Mei 2026.
Seiring dengan keputusan pembubaran tersebut, likuidator mengimbau seluruh kreditur maupun pihak lain yang memiliki tagihan, hak, atau kepentingan hukum terhadap Yayasan Cipta Adil Sejahtera untuk segera menyampaikan klaim secara tertulis.
“Seluruh kreditur maupun pihak yang memiliki hak atau kepentingan hukum terhadap YAYASAN HENRU EKA kami persilakan mengajukan klaim secara tertulis kepada likuidator dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah. Penyampaian klaim dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran dipublikasikan,” ujar Likuidator dalam keterangan resminya, Bamdung, Jawa Barat, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses likuidasi yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh tahapan likuidasi secara tertib dan akuntabel. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak yang merasa memiliki hak atau tagihan agar memanfaatkan jangka waktu yang telah ditentukan sehingga proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Likuidator juga menjelaskan bahwa apabila hingga batas waktu 30 hari tidak terdapat klaim maupun tagihan yang diajukan, maka proses likuidasi akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya pengumuman ini, kami berharap seluruh pihak memperoleh informasi yang memadai mengenai proses pembubaran yayasan sehingga hak-hak yang ada dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
Pengumuman pembubaran tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar menyampaikan hak maupun tagihan sebelum tahapan likuidasi memasuki proses penyelesaian akhir.






