Menembus Paradoks Setrum Nusantara: Menanti Taji RUU Ketenagalistrikan Memutus Ketergantungan Energi Daerah

JAKARTA: BELA RAKYAT –  Di atas kertas, Indonesia sedang surplus daya listrik. Angka-angka statistik menari megah menunjukkan pasokan yang melimpah ruah. Namun di lapangan, wajah benderang itu mendadak redup. Di balik megahnya interkoneksi jaringan nasional, tersimpan kerentanan akut: daerah-daerah di luar pusat pasokan terus dihantui bayang-bayang pemadaman, hidup dalam ketergantungan dari setrum wilayah tetangga.

​Paradoks ketenagalistrikan inilah yang kini coba dibongkar oleh Senayan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Isu kemandirian energi lokal kini digandeng sebagai harga mati.

Bacaan Lainnya

Ironi 34 Ribu Gigawatt Jam: Melimpah Tapi Tak Merata

​Selama ini, narasi yang dibangun di sektor energi adalah surplus pasokan. Namun, investigasi legislatif justru menemukan kenyataan yang timpang. Jaringan interkoneksi yang digadang-gadang menjadi solusi, nyatanya menyimpan risiko besar ketika jarak geografis menjadi sekat.

​Anggota Komisi XII DPR RI Junaidi Auly membuka tabir data yang selama ini menjadi paradoks nasional.

​“Data menunjukkan ada sekitar 34 ribu gigawatt jam oversupply (kelebihan pasokan). Tetapi celakanya, kelebihan pasokan itu hanya terjadi di beberapa titik regional tertentu,” ungkap Junaidi dengan nada masygul usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandar Lampung.

​Menurut Junaidi, ketergantungan antarwilayah yang terlalu tinggi melalui sistem interkoneksi jarak jauh laksana menaruh semua telur dalam satu keranjang. Begitu jaringan utama terganggu, seluruh daerah penyangga akan ikut gelap gulita.

​“Memang ada interkoneksi, tetapi dengan jarak yang cukup jauh, itu memiliki risiko transmisi tersendiri. Pengalaman terjadinya pemadaman listrik akibat gangguan jaringan—baik karena cuaca ekstrem maupun bencana alam—harus menjadi pelajaran mahal. Setiap daerah wajib memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri,” tegas politisi senior tersebut.

Lampung Sebagai Cermin Rapuhnya Interkoneksi

​Provinsi Lampung menjadi contoh nyata bagaimana daerah kaya potensi justru kerap menjadi korban dari rapuhnya ketergantungan energi regional. Hingga saat ini, bumi Ruwa Jurai tersebut masih harus “menyusu” pada pasokan listrik dari sistem interkoneksi wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).

​Padahal, jika dibongkar lebih dalam, Lampung sejatinya berdiri di atas lumbung energi hijau yang belum tergarap optimal.

​“Lampung itu memiliki potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang sangat besar. Mulai dari panas bumi (geothermal), air, biomassa, hingga energi laut. Potensi lokal yang melimpah ini sangat mungkin dikembangkan menjadi sumber energi utama untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah secara berdikari,” papar Junaidi Auly.

​Ketergantungan ini, lanjut Junaidi, tidak boleh dibiarkan kronis. RUU Ketenagalistrikan yang sedang digodok di Komisi XII ditargetkan menjadi senjata regulasi untuk memaksa negara memprioritaskan pembangkit berbasis potensi lokal, ketimbang terus menarik kabel transmisi ribuan kilometer yang rentan ambruk dihantam cuaca.

Karpet Merah untuk Energi Hijau dan Kepastian Hukum

​Kemandirian energi daerah bukan sekadar urusan memutus pemadaman bergilir, melainkan roda penggerak utama bagi target Net Zero Emission nasional. Komisi XII DPR RI menilai, transisi energi tidak akan pernah berjalan jika regulasi pusat masih membelenggu daerah untuk mengembangkan potensi hijau mereka sendiri.

​Junaidi menegaskan bahwa substansi dari revisi UU Ketenagalistrikan kali ini adalah memberikan jaminan hukum yang absolut bagi para investor dan pemerintah daerah dalam mengelola EBT.

​“Kalau pasal-pasal dalam RUU ini dapat menjamin kemandirian energi lokal, saya kira itu akan menjadi solusi konkret bagi daerah-daerah yang selama ini pasrah dengan keterbatasan pasokan listrik. Kita berharap RUU yang kita ajukan sekarang ini benar-benar bisa memberikan kepastian hukum,” pungkas Junaidi.

Suara dari Daerah: Perlindungan Konsumen dan Penolakan Publik

​Upaya merombak tata kelola ketenagalistrikan ini dipastikan tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan di akar rumput. Di saat DPR RI merancang kemandirian energi, jeritan dari sisi konsumen dan penolakan proyek energi di daerah mulai bermunculan.

​Di tempat terpisah, Anggota Komisi XII DPR RI lainnya, Bambang Patijaya, mengingatkan bahwa kemandirian energi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen akhir.

​“Perlindungan konsumen harus diperkuat secara signifikan dalam RUU Ketenagalistrikan ini. Kemandirian daerah tidak boleh mengorbankan hak rakyat mendapatkan tarif yang adil dan pelayanan yang andal,” tutur Bambang dalam sebuah diskusi fraksi.

​Di sisi lain, potret konflik horizontal terkait proyek energi juga nyata terjadi. Di Makassar, Sulawesi Selatan, misalnya, gelombang protes pecah ketika warga Tamalanrea secara terbuka menolak lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Kasus ini memaksa Komisi XII DPR RI turun langsung ke lapangan guna menyerap aspirasi agar proyek strategis daerah tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.

​RUU Ketenagalistrikan kini berada di persimpangan jalan. Antara ambisi mengejar swasembada setrum di setiap jengkal tanah air, atau tetap terjebak dalam lingkaran setan interkoneksi yang rapuh dan sentralistik. Kepastiannya kini berada di tangan para legislator Senayan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *