Jakarta – Gerak cepat Korps tim gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga dugaan kasus korupsi, yakni dugaan korupsi blackout batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah cepat tim gabungan Kortastipidkor Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu agar mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Menurut Nasky, komitmen Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tiga perkara tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami memberikan apresiasi tinggi dan mendukung penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, dan Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara,” kata Nasky dalam keterangan tertulisnya, pada Jum’at (10/7/2026).
Nasky yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan sesuai prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi.
“Bagi masyarakat, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena perkara menyentuh orang kuat, pejabat, pengusaha, atau kelompok tertentu. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai mekanisme aturan hukum, dan setiap perkara harus dibuka secara terang agar publik mengetahui bagaimana penanganannya berjalan,” ujarnya.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi maupun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap institusi negara memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sehingga proses penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyitaan harus dibiarkan berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada upaya menggiring opini untuk melemahkan aparat kepolisian yang sedang bekerja. Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari jabatan,” tegasnya.
Nasky mengatakan masyarakat mendukung penuh langkah Polri mengusut dugaan korupsi hingga tuntas. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar tidak ada perkara yang ditutup-tutupi, tidak ada pihak yang dilindungi, serta tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Karena itu, Founder Nasky Milenial Center (NMC) menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Ini merupakan kesempatan bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Caranya bukan dengan janji, melainkan dengan keberanian mengungkap perkara, transparansi kepada publik, serta konsistensi menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jika ada korupsi, bongkar. Jika ada bukti, proses. Jika ada pihak yang terlibat, usut tanpa melihat jabatan dan kekuasaannya. Rakyat akan berdiri di belakang aparat penegak hukum yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menggeledah salah satu kafe di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait sejumlah kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri. Kasus tersebut merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan kasus ini ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Kasus kedua ialah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.
Polisi mengusut kasus terkait Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, Pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan Pasal 12 b terkait suap.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi mengatakan penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, Asabri, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.






