Hizkia Darmayana: Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Bukti Pancasila Dinistakan Kelompok Vigilante

Ibadah Dibubarkan, Alarm Bahaya bagi Demokrasi Indonesia

JAKARTA – Peristiwa pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali memunculkan pertanyaan besar tentang masa depan toleransi dan supremasi hukum di Indonesia. Di tengah narasi besar Indonesia sebagai bangsa majemuk yang berdiri di atas fondasi Pancasila, tindakan sekelompok massa yang membubarkan ibadah secara paksa justru memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Bacaan Lainnya

Pengamat sosial Hizkia Darmayana mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, peristiwa di Bantul bukan sekadar persoalan gesekan sosial biasa, melainkan cerminan nyata bagaimana kelompok vigilante mulai merasa memiliki kuasa menentukan siapa yang berhak menjalankan keyakinannya dan siapa yang tidak.

“Ketika kegiatan ibadah dibubarkan secara paksa oleh massa, maka yang sedang dipertontonkan bukan sekadar intoleransi, tetapi penghinaan terbuka terhadap Pancasila dan UUD 1945,” ujar Hizkia, Senin (25/5/2026).

Ia menilai negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik semacam itu terus tumbuh, sebab jika dibiarkan, maka demokrasi Indonesia perlahan akan digerogoti oleh tekanan kelompok massa yang bertindak di luar hukum.

Hak Beribadah Dijamin Konstitusi

Hizkia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak dasar warga negara yang dijamin secara tegas dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Karena itu, menurut Hizkia, tindakan pembubaran ibadah tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif ataupun sekadar konflik warga. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional masyarakat.

“Konstitusi tidak memberi ruang kepada siapa pun untuk membubarkan ibadah warga negara. Hak beragama bukan hadiah dari kelompok mayoritas, tetapi hak dasar yang dilindungi negara,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada sekelompok orang yang merasa memiliki legitimasi untuk bertindak sebagai penentu benar atau salah berdasarkan tekanan massa.

Vigilantisme dan Bahaya Negara yang Kalah oleh Massa

Dalam pandangan Hizkia, fenomena pembubaran ibadah di Bantul memperlihatkan menguatnya praktik vigilantisme di Indonesia. Vigilantisme merupakan tindakan kelompok masyarakat yang mengambil alih fungsi penegakan hukum secara sepihak, biasanya melalui intimidasi, tekanan sosial, hingga kekerasan.

Menurutnya, praktik seperti itu tumbuh subur ketika negara dianggap lemah atau melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.

“Ketika aparat tidak bertindak tegas, kelompok vigilante akan merasa memiliki legitimasi sosial untuk melakukan tekanan terhadap kelompok lain. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Hizkia mengutip pemikiran sosiolog dunia Max Weber yang menyatakan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah atau the monopoly of legitimate violence.

Artinya, hanya negara melalui aparat hukum yang memiliki kewenangan menegakkan aturan. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut secara sepihak, maka wibawa negara sedang dipertaruhkan.

“Jika negara membiarkan kelompok massa membubarkan ibadah warga, maka negara sedang kehilangan otoritas hukumnya sendiri,” kata Hizkia.

DIY dan Ironi Kota Toleransi

Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini dikenal luas sebagai kota pendidikan, kota budaya, sekaligus ruang perjumpaan berbagai identitas sosial dan agama. Namun berbagai peristiwa intoleransi yang berulang justru menghadirkan ironi tersendiri.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah laporan lembaga masyarakat sipil menunjukkan masih adanya kasus penolakan rumah ibadah, intimidasi terhadap kelompok minoritas, hingga pembubaran kegiatan keagamaan di sejumlah wilayah.

Negara Diminta Tidak Ragu Bertindak Tegas

Hizkia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembubaran ibadah Jemaat GMS Bantul.

Menurutnya, ketegasan hukum sangat penting untuk mencegah munculnya preseden buruk di masa depan. Jika tindakan intoleransi tidak mendapat konsekuensi hukum yang jelas, maka kelompok-kelompok intoleran akan semakin berani melakukan tekanan terhadap kelompok minoritas lainnya.

“Negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh tekanan massa. Jika pembubaran ibadah dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka supremasi hukum sedang dipertaruhkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memperkuat pendidikan Pancasila, toleransi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sejak dini.

Menurut Hizkia, toleransi tidak cukup hanya menjadi slogan seremonial, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Ancaman Nyata terhadap Demokrasi

Lebih jauh, Hizkia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik vigilantisme bukan hanya mengancam kelompok minoritas, tetapi juga mengancam fondasi demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Dalam demokrasi yang sehat, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh ada kelompok yang merasa lebih berhak menentukan batas kebebasan warga lainnya.

“Demokrasi akan rusak jika hak konstitusional warga ditentukan oleh tekanan massa, bukan oleh hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama bukan semata kewajiban moral negara, melainkan mandat konstitusi yang wajib dijalankan dalam situasi apa pun.

“Pancasila tidak boleh kalah oleh intoleransi. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap warga negara dapat beribadah dengan aman tanpa rasa takut,” pungkas Hizkia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *