MAKASSAR: BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai penolakan terhadap pembangunan Gereja Toraja di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila serta jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Hizkia, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Gereja Toraja yang menjadi polemik tersebut telah melengkapi seluruh persyaratan administratif sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu, rekomendasi dari FKUB Kota Makassar juga telah diterbitkan sekitar tiga bulan lalu.
“Jika seluruh ketentuan hukum sudah dipenuhi, maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi pembangunan rumah ibadah. Negara hukum harus memberikan kepastian dan menjamin hak setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinannya,” kata Hizkia, Rabu (15/7/2026).
Hizkia menegaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah yang telah memenuhi prosedur berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah Kota Makassar beserta seluruh pemangku kepentingan agar menjalankan kewajibannya secara konsisten dalam menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
“Pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung seluruh warga negara. Ketika syarat hukum telah dipenuhi, maka negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Hizkia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga toleransi, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penghormatan terhadap konstitusi dan keberagaman merupakan kunci menjaga persatuan bangsa.
Ia berharap persoalan pembangunan Gereja Toraja di Biringkanaya dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional seluruh warga negara sehingga semangat Pancasila, toleransi, dan persaudaraan tetap terjaga di Indonesia.






