Data Pribadi Lama Kembali Beredar, Komdigi Gandeng Polri Usut Dugaan Perdagangan Ilegal

JAKARTA – BELA RAKYAT – Kembali beredarnya data pribadi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal menjadi perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah memastikan informasi yang beredar tidak dibiarkan begitu saja, meski berdasarkan penjelasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagian data yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan data lama.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditelusuri dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Komdigi berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan aktivitas jual beli data pribadi. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama BSSN yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander, Jumat (2/10/2026).

Situs Penjual Data Jadi Perhatian

Persoalan tidak hanya menyangkut data yang kembali beredar di media sosial maupun ruang digital. Komdigi juga menelusuri sejumlah situs yang diduga menjadi sarana memperjualbelikan data pribadi.

Alexander mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan terhadap situs-situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan, langkah penindakan dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga terkait. Salah satunya melalui pemblokiran akses terhadap situs yang dinilai melanggar aturan.

Menurut Alexander, langkah tersebut penting karena perdagangan data pribadi dapat dilakukan melalui berbagai saluran digital. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan melihat dari mana data pertama kali muncul.

Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui sumber penyebaran, sarana yang digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Data Lama Bukan Berarti Bebas Disebar

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas peredaran data pribadi yang sudah muncul di ruang digital.

Alexander menegaskan bahwa data yang sebelumnya pernah terekspos tetap merupakan data pribadi. Fakta bahwa data tersebut sudah beredar tidak otomatis menjadikannya informasi yang bebas untuk disalin, disimpan, atau disebarluaskan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.

Peringatan tersebut menjadi penting di tengah kebiasaan sebagian pengguna internet yang dengan cepat mengunggah ulang informasi tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilik data.

Nomor identitas, nomor telepon, alamat, informasi rekening maupun berbagai informasi personal lainnya dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan Data Bukan Sekadar Urusan Pemerintah

Persoalan kebocoran dan penyalahgunaan data juga berkaitan dengan kewajiban perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam konteks ini, perlindungan masyarakat tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat penegak hukum. Pengelola sistem elektronik, penyelenggara platform digital, pemilik maupun pengendali data, serta masyarakat pengguna layanan digital juga memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan data.

Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai persoalan yang terus berkembang dan tidak mengenal batas wilayah. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul setelah bertahun-tahun melalui forum, situs, aplikasi, maupun saluran digital lainnya.

Karena itu, munculnya kembali data lama tetap perlu mendapat perhatian. Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar apakah data tersebut baru atau lama, tetapi bagaimana data pribadi itu digunakan, siapa yang menyebarkannya, dan apakah penyebaran tersebut dilakukan secara sah.

Jangan Sampai Korban Justru Kembali Dirugikan

Bela Rakyat memandang pengusutan dugaan perdagangan data pribadi perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat. Jangan sampai orang yang menjadi korban kebocoran data justru kembali dirugikan karena datanya disebarluaskan untuk kedua, ketiga, bahkan berkali-kali.

Penindakan terhadap pihak yang memperjualbelikan data juga perlu berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, pengamanan sistem, serta edukasi kepada masyarakat.

Sebab, keamanan data bukan hanya persoalan teknologi. Di dalam setiap data pribadi terdapat hak dan keamanan seseorang yang harus dihormati.

Ketika data seseorang bocor, persoalannya tidak berhenti pada munculnya sebuah daftar informasi di internet. Risiko lanjutan seperti penipuan, pemalsuan identitas, pembobolan akun, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya dapat mengancam pemilik data.

Karena itu, koordinasi Komdigi, BSSN, Polri, penyelenggara platform digital dan pihak terkait lainnya menjadi bagian penting dalam memastikan ruang digital Indonesia tidak berubah menjadi tempat bebas untuk memperjualbelikan identitas dan informasi pribadi masyarakat.

Masyarakat pun memiliki peran sederhana tetapi penting: jangan membeli, jangan menyimpan untuk disebarkan, dan jangan ikut mengunggah kembali data pribadi orang lain.

Data pribadi tetap merupakan hak seseorang, meskipun pernah bocor dan beredar di internet.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *