JAKARTA – BELA RAKYAT – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong DPR dan pemerintah memasukkan data pengungsi internal Papua sebagai data prioritas nasional dalam Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
Koordinator Kajian Riset Hukum MPSI, Erik Fitriadi, menilai pembahasan RUU tersebut harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola data pengungsi Papua yang terintegrasi dan akurat sebagai landasan kebijakan.
“RUU Satu Data harus secara eksplisit menetapkan data pengungsi internal Papua sebagai prioritas nasional. Persoalan ini bukan sekadar soal statistik, tapi soal perlindungan warga sipil, pemenuhan HAM, hingga strategi penyelesaian konflik dan pemulangan,” ujar Erik, Selasa (6/10/2026).
Erik menegaskan, pendataan pengungsi tidak bisa hanya menghitung jumlah kepala. Negara membutuhkan basis data yang komprehensif untuk memastikan intervensi yang tepat sasaran.
“Yang dibutuhkan bukan hanya angka. Data itu harus meliputi identitas, titik lokasi pengungsian, pemicu pengungsian, kondisi keluarga, kebutuhan dasar, aset yang ditinggalkan, kelompok rentan, hingga status pemulangan dan reintegrasi,” jelasnya.
Menurut MPSI, ketiadaan satu rujukan data membuat penanganan pengungsi Papua selama ini rawan tumpang tindih dan berjalan sektoral antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Tanpa satu basis data yang disepakati bersama, penanganan akan sporadis. Pemerintah jadi kesulitan melacak siapa yang sudah dan belum terlindungi, apa kebutuhannya, serta bagaimana progres pemulangannya,” kata Erik.
Untuk itu, MPSI mengusulkan dua langkah konkret dalam RUU Satu Data:
Pertama, pembentukan Satu Data Pengungsi Papua yang terhubung langsung dengan sistem Satu Data Indonesia.
Kedua, penunjukan lembaga atau mekanisme khusus sebagai koordinator data tematik pengungsi Papua agar fragmentasi antarinstansi bisa diakhiri.
Gagasan ini sejalan dengan usulan MPSI sebelumnya terkait pembentukan Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua (BP2IP) sebagai koordinator penanganan, termasuk pengelolaan datanya.
“Kasus pengungsi Papua itu multidimensi. Ada dimensi keamanan, kemanusiaan, sosial-ekonomi, hak atas tanah dan aset, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan kelompok rentan. Karena kompleks, datanya pun harus mampu memotret seluruh siklus pengungsian sampai pemulihan,” paparnya.
Erik menilai RUU Satu Data yang kini dibahas DPR dan pemerintah sudah membuka ruang penguatan tata kelola, karena mengatur soal data prioritas nasional, pembagian kewenangan pusat-daerah, standar data, interoperabilitas, dan kelembagaan penyelenggara.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan prinsip RUU Satu Data adalah terintegrasi namun tidak tersentralisasi, dengan penyelenggara data nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Prinsip tersebut, kata Erik, harus diwujudkan dalam kebijakan konkret untuk Papua.
“Jika Satu Data ingin menjadi fondasi pembangunan nasional, maka warga terdampak konflik Papua tidak boleh invisible dalam sistem data negara. Data bukan sekadar urusan administrasi, tapi pintu masuk untuk memastikan tidak ada pengungsi yang terlewat dari perlindungan dan pemenuhan haknya,” tegasnya.
“Penyelesaian Papua tidak bisa hanya dengan pendekatan keamanan dan pembangunan fisik. Negara butuh instrumen berbasis data untuk memotret secara objektif dampak konflik terhadap warga sipil — siapa mereka, di mana mereka, mengapa mengungsi, apa yang dibutuhkan, dan bagaimana menjamin mereka bisa kembali hidup aman dan bermartabat,” tutup Erik.






