SURABAYA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta masyarakat tidak pasif terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengimbau warga untuk rutin mengecek dan segera melakukan reaktivasi jika statusnya nonaktif, terutama pasca pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Imbauan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX bersama BPJS Kesehatan dan Wakil Menteri Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Menurut Sri, reaktivasi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus jemput bola.
“Reaktivasi itu membutuhkan keaktifan masyarakat juga. Masyarakat harus mengaktifkan kepesertaannya melalui dinas kesehatan atau puskesmas atau layanan aktivasi dari BPJS sendiri,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan, untuk peserta dengan penyakit katastropik, reaktivasi bisa langsung difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pusat. Namun di luar itu, inisiatif warga menjadi kunci.
Di Surabaya, Pemda memang masih menanggung pelayanan kesehatan warga yang kepesertaannya nonaktif. Tapi Sri menegaskan, status tetap harus diaktifkan kembali agar akses layanan jangka panjang tetap terjamin.
“Yang 50 ribu tadi kita bahas di Surabaya itu bisa berobat, berarti bisa aktif. Sebenarnya cuma menunggu reaktivasi dari masyarakat sendiri,” katanya.
67 Ribu Dinonaktifkan, 16 Ribu Sudah Aktif Lagi
Data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mencatat, ada 67.104 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial Tahun 2026. Per Agustus 2026, baru 16.243 peserta yang berhasil aktif kembali, baik melalui jalur PBI-JK maupun segmen lain. Sisanya, 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Sri menilai, warga perlu memanfaatkan kanal pengecekan mandiri yang sudah tersedia, seperti Aplikasi Mobile JKN, datang langsung ke puskesmas, atau ke Dinas Kesehatan.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah, kata dia, sebenarnya sudah melakukan notifikasi melalui kelurahan dan desa. Namun proses akhir tetap memerlukan kehadiran peserta karena verifikasi menggunakan NIK KTP.
“Kelurahan menyampaikan ‘ini tidak aktif, ini tidak aktif’, tetapi tetap yang bersangkutan harus aktif mencari tahu data kepesertaannya dan secara mandiri mengaktifkan kembali, karena harus menggunakan NIK KTP,” jelasnya.
Ia menekankan, persoalan akurasi data adalah tanggung jawab bersama — pemerintah pusat, daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat.
“Jadi untuk reaktivasi itu diperlukan kemampuan pemerintah daerah selain PBI dan keaktifan masyarakat untuk memeriksa apakah kepesertaan mereka aktif atau tidak,” pungkasnya.






