Totok Daryanto Tekankan Nilai Ekonomi Hutan RI di Pembahasan RUU Iklim

JAKARTA – BELA RAKYAT – Komisi XII DPR RI menggelar pendalaman terhadap Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim bersama Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026), dengan agenda mendengarkan paparan dari Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Bacaan Lainnya

Dalam forum itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto, menyoroti posisi hutan Indonesia dalam negosiasi iklim global.

Menurutnya, kontribusi besar Indonesia dalam menjaga paru-paru dunia tidak boleh dihargai murah. Ia menolak jika hutan Indonesia hanya dipandang sebagai penyerap emisi karbon bagi negara-negara industri maju.

“Hutan kita adalah aset strategis yang harus memiliki nilai ekonomi yang adil. Jangan sampai kita menjaga hutan, sementara negara maju menikmati klaim karbon dengan harga murah. Harus ada kompensasi yang signifikan,” ujar Totok.

Legislator Fraksi PAN dari Dapil Jawa Timur V itu menilai, krisis iklim yang terjadi hari ini merupakan dampak dari eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran oleh negara maju di masa lalu. Konsekuensinya, negara berkembang yang didorong beralih ke energi bersih harus mendapat dukungan konkret.

“Negara maju punya tanggung jawab historis. Kalau Indonesia diminta beralih ke energi bersih, maka mereka wajib hadir dengan pendanaan iklim dan transfer teknologi. Tidak bisa lepas tangan,” tegasnya.

Selain soal nilai karbon, Totok juga mengingatkan potensi penyalahgunaan isu lingkungan dalam perdagangan global. Ia mewanti-wanti agar standar hijau atau green standard yang ditetapkan negara maju tidak menjadi alat proteksionisme baru yang menghambat komoditas unggulan Indonesia.

“Isu perubahan iklim itu nyata secara ilmiah, tapi kita harus sadar ada dimensi geopolitik dan ekonomi di dalamnya. Jangan sampai standar hijau menjadi bentuk baru kolonialisme ekonomi. Kedaulatan kita atas mineral strategis dan agenda hilirisasi harus tetap kita jaga, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, KLH/BPLH RI dalam RDP tersebut memaparkan salah satu poin penting dalam draf RUU Perubahan Iklim, yakni rencana pembentukan Komite Ilmiah Pengendalian Perubahan Iklim Nasional. Komite ini nantinya akan berada langsung di bawah Presiden RI untuk memperkuat kedaulatan data dan sains iklim Indonesia di forum internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *