Oleh: Syaiful Bahri Anshori, Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi
THR atau Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan oleh perusahaaa sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Permenaker 06/2016. Artinya kewajiban ini punya konsekwensi hukum dan tidak bisa ditawar tawar lagi, sehingga pada posisi ini DPP Konfederasi Sarbumusi mempunya pandangan yang sama dengan kemnaker dan serikat pekerja lain bahwa secara hukum THR menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha.
Bagi perusahaan yang mampu dan tidak terlalu terdampak covid-19 maka perusahaan tersebut wajib membayar ketentuan THR sebagaimana diamanatkan oleh Permenaker No.6 tahun 2016.
Adapun mekanisme pembayaran THR, karena melihat situasi dan kondisi saat ini apabila perusahaan tidak mampu dikarenakan dampak covid-19 (dibuktikan dengan laporan keuangan yang transparan) maka mekanisme pembayaran bisa di dialogkan dengan pekerja atau serikat pekerja dengan mekanisme;
Pertama pembayaran THR secara bertahap (tahapan disepakati oleh pengusaha dan pekerja)
Kedua bisa dilakukan penundaan apabila perusahaan tidak mampu sama sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan, dengan waktu sesuai kesepakatan para pihak,
Ketiga kesepakatan ini juga mengatur tatacara denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan pasal 10 permenker 6/2016.
Pertama, DPP konfederasi Sarbumusi mempunyai sikap bahwa untuk menjamin kesepakatan itu dilaksanakan maka kesepakatan ini wajib dilaporkan kepada Disnaker setempat. Dan pengawas harus pro aktif dalam mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap pelanggaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dan atau tidak melaporkan ke Disnaker, pengawas bisa memberikan sanksi pelanggaran norma kerja kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
Kedua, perlu kita pahami bersama, surat edaran ini hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak covid-19, bukan yang nyata nyata mampu karena perusahaan yang mampu harus dan wajib membayar sesuai dengan permenaker 6/2016, selain itu ketentuan ini berlaku hanya karena dampak covid-19. Bila situasi normal yang berlaku adalah Permenaker 06/2016.
Ketiga,DPP konfederasi Sarbumusi melalui presiden DPP konfederasi Sarbumusi menghimpau kepada perusahaan untuk mengedepankan dialog dan terbuka pada kemampuan dan kesulitan perusahaan sehingga pekerja/buruh tidak dipersulit dalam kondisi yang kesulitan ini.
Keempat, DPP sarbumusi menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga hubungan industrial yang harmonis, tidak saling mengorbankan dan bersama sama menghadapi dampak pandemi covid-19 ini.