Sudding Sebut RUU Polri Diuji oleh Nasib Anggota yang Terluka Saat Bertugas: Negara Jangan Lepas Tangan Polisi yang Berkorban Demi Tugas

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia memasuki fase krusial. Di balik berbagai isu besar mengenai kewenangan institusi, usia pensiun, hingga penguatan fungsi kepolisian, muncul satu persoalan mendasar yang menyentuh sisi kemanusiaan aparat penegak hukum: bagaimana nasib anggota Polri yang mengalami cacat atau sakit akibat menjalankan tugas negara.

Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai pemberhentian anggota Polri yang tidak mampu melaksanakan tugas selama 12 bulan berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Bagi sebagian kalangan, aturan tersebut mungkin terlihat sebagai bagian dari mekanisme disiplin organisasi. Namun bagi anggota kepolisian yang terluka akibat baku tembak, operasi penangkapan, pengamanan konflik sosial, hingga kecelakaan saat bertugas, ketentuan tersebut dapat menjadi ancaman hilangnya status dan hak mereka sebagai aparat negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menjadi salah satu legislator yang secara tegas meminta pemerintah mengkaji ulang rumusan pasal tersebut. Menurutnya, negara tidak boleh menyamakan anggota yang mangkir dari tugas dengan anggota yang tidak mampu bertugas karena menjadi korban saat menjalankan amanah negara.

“Ketika seorang anggota mengalami luka, terkena tembakan, atau mengalami disabilitas akibat tugas negara, maka negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindunginya,” ujar Sudding.

Mengungkap Celah dalam Draf RUU

Investigasi terhadap substansi DIM yang dibahas menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa rumusan pasal yang terlalu umum berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai regulasi yang tidak secara eksplisit membedakan antara ketidakmampuan bekerja karena pelanggaran disiplin dan ketidakmampuan bekerja akibat cedera kedinasan dapat menimbulkan ketidakadilan.

Jika tidak diperjelas, anggota yang kehilangan fungsi fisik akibat menjalankan operasi berisiko menghadapi proses administratif yang berujung pada pemberhentian.

Situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi negara menuntut pengabdian maksimal aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun di sisi lain, belum terdapat jaminan kuat bahwa mereka akan memperoleh perlindungan optimal ketika menjadi korban dalam pelaksanaan tugas.

Pengorbanan yang Kerap Terlupakan

Sepanjang sejarah Polri, tidak sedikit anggota yang mengalami luka permanen bahkan kehilangan nyawa saat bertugas.

Mereka terlibat dalam operasi pemberantasan terorisme, penanganan kerusuhan, pengamanan daerah konflik, hingga operasi kemanusiaan di wilayah bencana. Banyak di antara mereka yang harus hidup dengan keterbatasan fisik setelah masa pengabdiannya.

Karena itu, Sudding menegaskan bahwa paradigma yang digunakan dalam penyusunan RUU Polri tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi kelembagaan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap personel.

Menurutnya, anggota yang mengalami disabilitas akibat tugas negara seharusnya memperoleh penghargaan, rehabilitasi, serta penempatan tugas yang sesuai dengan kondisi kesehatannya, bukan justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

 

Pembahasan RUU Polri saat ini memang mencakup banyak aspek strategis, mulai dari tugas dan kewenangan kepolisian, penguatan perspektif hak asasi manusia, batas usia pensiun, hingga penugasan anggota di luar institusi.

Namun bagi sebagian anggota kepolisian, perlindungan terhadap personel yang terluka saat bertugas justru menjadi ukuran nyata keberpihakan negara.

RUU Polri tidak hanya akan menentukan arah institusi kepolisian di masa depan, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara menghargai pengabdian aparatnya.

Karena itu, DPR menilai ketentuan mengenai pemberhentian anggota yang sakit atau mengalami disabilitas harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak melahirkan ketidakadilan baru.

“Negara harus hadir bagi mereka yang telah mengorbankan kesehatan dan keselamatannya untuk masyarakat. Reformasi Polri harus memastikan tidak ada anggota yang ditinggalkan setelah mereka berjuang di garis depan,” tegas Sudding.

Dengan pembahasan yang masih berlangsung, pasal mengenai pemberhentian anggota yang tidak mampu bertugas menjadi salah satu ujian penting bagi RUU Polri. Apakah regulasi baru ini akan benar-benar melindungi aparat yang berkorban, atau justru menyisakan ruang ketidakpastian bagi mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara, menjadi pertanyaan yang kini tengah menunggu jawaban dari para pembentuk undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *