Andreas Hugo Pareira Desak Reformasi Total Imigrasi, OTT KPK Jadi Alarm Keras Tata Kelola Negara

JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat tidak hanya membuka dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas tata kelola birokrasi Indonesia. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, , menilai kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional.

Menurut Andreas, sektor imigrasi merupakan salah satu wajah utama Indonesia di mata dunia internasional. Melalui institusi inilah para investor, wisatawan, tenaga kerja asing, hingga ekspatriat pertama kali berinteraksi dengan negara. Karena itu, setiap praktik penyimpangan yang terjadi di dalamnya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan global terhadap Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan KITAS dan KITAP yang menyeret sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi menjadi pukulan serius bagi upaya pemerintah membangun citra Indonesia sebagai negara tujuan investasi yang aman, transparan, dan kompetitif.

“Kasus ini tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran individu. Yang harus dievaluasi adalah bagaimana sistem pengawasan dan tata kelola dapat kecolongan hingga praktik seperti ini terjadi dalam waktu yang tidak singkat,” ujar Andreas.

Legislator dari Nusa Tenggara Timur tersebut mengingatkan bahwa sektor keimigrasian memiliki posisi strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Selain mengatur keluar masuknya warga negara asing, institusi imigrasi juga berperan dalam memastikan keamanan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pelayanan yang profesional.

Karena itu, Andreas menilai seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja yang selama ini berjalan. Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan integritas sumber daya manusia.

Menurutnya, penempatan pejabat di lingkungan imigrasi harus berbasis kompetensi dan rekam jejak integritas yang kuat. Jabatan strategis tidak boleh sekadar menjadi tempat rotasi birokrasi, melainkan harus diisi oleh individu yang memahami secara mendalam tugas dan tanggung jawab keimigrasian.

Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak akan berhasil apabila hanya berfokus pada perubahan prosedur tanpa memperkuat kualitas aparatur negara. Oleh sebab itu, pembinaan karakter, pengawasan internal, serta sistem penilaian integritas harus menjadi prioritas utama.

Andreas juga menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi layanan keimigrasian. Menurutnya, semakin sedikit interaksi langsung antara pemohon dan petugas, maka peluang terjadinya praktik suap maupun pemerasan dapat ditekan secara signifikan.

“Teknologi harus menjadi instrumen utama dalam membangun pelayanan publik yang transparan. Semua proses harus terdokumentasi dengan baik dan dapat diawasi secara real time,” katanya.

Selain digitalisasi, ia mendorong adanya pemetaan risiko korupsi pada seluruh layanan strategis di lingkungan imigrasi. Setiap titik pelayanan yang berpotensi menimbulkan transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi serta audit berkala yang ketat.

Komisi XIII DPR RI, lanjut Andreas, akan meminta penjelasan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai efektivitas pengawasan internal yang selama ini diterapkan. DPR ingin memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi namun tidak ditindaklanjuti secara serius.

Menurut Andreas, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap aparat penegak hukum. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah bersaing dengan banyak negara untuk menarik investasi global dan memperkuat posisi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Dalam situasi tersebut, birokrasi yang bersih dan profesional menjadi syarat mutlak.

“Jika pelayanan publik masih dapat diperjualbelikan, maka kepercayaan internasional akan tergerus. Padahal kepercayaan adalah modal utama dalam pembangunan ekonomi modern,” tegasnya.

Andreas berharap kasus yang terungkap melalui OTT KPK ini menjadi titik balik bagi pembenahan kelembagaan imigrasi secara menyeluruh. Ia menilai Indonesia membutuhkan institusi keimigrasian yang modern, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik korupsi agar mampu menjawab tantangan global yang semakin kompleks.

“Momentum ini harus digunakan untuk memperkuat sistem, meningkatkan integritas aparatur, dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan serta transparansi. Jangan sampai kasus serupa terus berulang dan menghambat kemajuan bangsa,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *