JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan kembali mengangkat persoalan lama yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di berbagai daerah. Dalam rapat harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan nasional, yakni masih adanya perbedaan antara proses penunjukan dan penetapan kawasan hutan yang selama ini kerap menimbulkan sengketa lahan, tumpang tindih hak atas tanah, hingga konflik dengan masyarakat adat maupun warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Dalam rapat harmonisasi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Siti Aisyah menegaskan bahwa pembentukan regulasi baru harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penunjukan kawasan hutan bukanlah dasar yang cukup untuk memberikan kepastian hukum.
“Penetapan kawasan hutan tidak boleh sepihak hanya dari pemerintah. Dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya rakyat harus diikutsertakan dalam pemetaan, bukan asal ditunjuk sehingga dalam pembuatan pasal harus disesuaikan lagi sebagaimana Putusan MK,” tegas Siti Aisyah.
Penunjukan Bukan Berarti Penetapan
Siti Aisyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan tidak berhenti pada tahap penunjukan semata.
Ia mengingatkan bahwa proses tersebut memiliki empat tahapan yang harus dilaksanakan secara utuh, yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan.
Menurut Siti, selama ini pemerintah cenderung menjadikan proses penunjukan sebagai dasar kepastian hukum, padahal tahapan berikutnya belum seluruhnya diselesaikan.
“Negara boleh menunjuk, tetapi tidak cukup hanya menunjuk. Harus dilakukan penataan batas dan pemetaan hingga akhirnya ditetapkan secara sah,” ujarnya.
Libatkan Masyarakat dan Hormati Hak Ulayat
Dalam pandangannya, setiap proses penetapan kawasan hutan wajib mempertimbangkan keberadaan hak-hak masyarakat, baik hak perseorangan maupun hak ulayat masyarakat adat.
Apabila dalam proses pemetaan ditemukan adanya hak yang telah dimiliki masyarakat, kawasan tersebut harus dikeluarkan dari wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan agar tidak menimbulkan kerugian.
Siti Aisyah menilai pendekatan partisipatif menjadi syarat penting agar regulasi baru benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang selama puluhan tahun terjadi di lapangan.
“Saya mendorong agar rakyat harus diikutsertakan dalam penetapan kawasan hutan dan dimasukkan secara tegas dalam pembahasan RUU Kehutanan. Undang-undang ini harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah masyarakat yang berada di kawasan hutan,” katanya.
Konflik Kehutanan Dinilai Berakar pada Kepastian Hukum
Menurut Siti Aisyah, problem kehutanan yang terus berulang menunjukkan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan belum berjalan secara menyeluruh.
Ia menilai pemerintah selama ini terlalu bergantung pada dokumen penunjukan kawasan hutan di atas kertas, sementara proses penataan batas dan penetapan definitif belum sepenuhnya dilakukan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai konflik agraria karena masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan lahan sering kali berhadapan dengan status kawasan hutan yang belum memiliki kepastian hukum secara utuh.
Karena itu, ia meminta agar Baleg DPR RI memastikan seluruh norma dalam RUU Kehutanan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak lagi membuka ruang bagi penafsiran yang merugikan masyarakat.
Bagi Siti Aisyah, keberhasilan revisi RUU Kehutanan bukan hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, melainkan dari kemampuan undang-undang tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang hidup di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.






