Siti Aisyah: Reforma Agraria Tanpa Restitusi Adalah Keadilan yang Setengah Hati

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat maupun redistribusi tanah. Menurutnya, agenda reforma agraria harus menyentuh persoalan paling mendasar, yakni pemulihan hak masyarakat atas tanah yang dirampas, dikuasai secara tidak sah, atau hilang akibat kebijakan yang tidak adil.

Siti Aisyah menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang kehilangan hak atas tanah memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

“Reforma agraria tanpa restitusi adalah keadilan yang setengah hati. Kalau tanah rakyat pernah diambil secara sewenang-wenang, jawabannya bukan sekadar redistribusi. Negara wajib melakukan restitusi. Hak rakyat harus dikembalikan kepada rakyat,” tegas Siti Aisyah.

Ia mengingatkan, keberhasilan reforma agraria tidak semestinya hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang berhasil didistribusikan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana negara mampu menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan hak masyarakat yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian.

“Jangan sampai reforma agraria hanya bagus dalam angka, tetapi gagal menghadirkan keadilan di lapangan. Konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan administratif semata, sementara rakyat yang kehilangan tanah terus diminta menunggu,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), konsesi, serta berbagai perizinan yang berada di atas atau beririsan dengan tanah masyarakat.

Menurut dia, setiap dokumen legal harus tetap dapat diuji apabila dalam proses penerbitannya terdapat persoalan hukum, ketidakadilan, atau mengabaikan hak masyarakat.

“Tidak boleh ada korporasi atau pemegang konsesi yang merasa lebih kuat daripada rakyat hanya karena memiliki dokumen. Kalau dokumen itu lahir dari proses yang bermasalah, negara harus berani mengevaluasi dan menindaklanjutinya sesuai hukum,” katanya.

Untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, Siti Aisyah mengusulkan adanya mekanisme nasional restitusi tanah rakyat yang memiliki kewenangan kuat, transparan, serta target penyelesaian yang jelas dan terukur.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan audit terhadap HGU, HGB, konsesi, dan izin-izin yang selama ini menjadi sumber konflik dengan masyarakat. Hak atau izin yang terbukti bermasalah, menurutnya, harus dapat ditinjau kembali bahkan dicabut sesuai ketentuan hukum.

“Penyelesaian konflik agraria harus memiliki batas waktu. Jangan sampai masyarakat mewariskan konflik tanah dari orang tua kepada anak, bahkan kepada cucunya. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian,” tegasnya.

Siti Aisyah juga meminta agar pengembalian tanah masyarakat dan penyelesaian konflik agraria ditempatkan sebagai salah satu indikator utama keberhasilan reforma agraria.

“Negara tidak boleh hanya membagi tanah baru sambil membiarkan tanah rakyat yang dirampas tetap dikuasai pihak lain. Reforma agraria harus berarti keadilan, pemulihan hak, dan keberpihakan nyata kepada rakyat,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *