Sejak 2009 Budidaya Ikan Air Tawar, Abdul Khoir Mengaku Belum Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

BEKASI | BELA RAKYAT — Di antara riuhnya jargon pemberdayaan ekonomi, program penguatan masyarakat, dan narasi pembangunan sektor perikanan, ada suara yang tumbuh sunyi dari tepian kolam-kolam terpal. Suara seorang pembudidaya ikan yang selama bertahun-tahun memilih bertahan dengan tangan sendiri, menghidupi harapan dari air, benih, dan kesabaran. Ia adalah Abdul Khoir, anggota Paguyuban Petani Ikan Bekasi, warga RT 004/RW 003, Dusun 2, Kampung Kali Jambe, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Abdul Khoir menuturkan kisah panjangnya sebagai pembudidaya ikan air tawar kepada awak media BelaRakyat.com pada hari Senin, 27 Juli 2026. Di atas lahan yang dikelolanya, kurang lebih 54 kolam terpal menjadi saksi perjalanan panjang usaha budidayanya. Di dalam kolam-kolam itu, ikan lele, patin, dan berbagai jenis ikan air tawar lainnya tumbuh, seolah menjadi metafora tentang kehidupan: bergerak dalam ruang yang terbatas, tetapi terus berusaha bertahan dan berkembang.

Abdul Khoir bukanlah seseorang yang sekadar menengadahkan tangan menunggu belas kasihan. Sejak 2009, ia mengaku telah menapaki jalan budidaya ikan secara mandiri. Dengan modal, tenaga, pengetahuan, dan keberanian sendiri, ia merawat kolam-kolamnya dari waktu ke waktu. Namun, di balik perjalanan panjang tersebut, terselip sebuah pertanyaan yang belum menemukan jawabannya: di manakah negara ketika seorang warga berusaha membangun ekonomi produktifnya sendiri selama bertahun-tahun?

“Saya ini sebagai petani atau peternak ikan, sejak tahun 2009 sampai sekarang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, khususnya dari Dinas Perikanan. Padahal saya sudah menjalankan usaha budidaya ikan air tawar selama bertahun-tahun,” ujar Abdul Khoir, Senin (27/7/2026).

Baginya, bantuan yang diharapkan bukanlah kemewahan. Bukan pula permintaan untuk dimanjakan oleh negara. Ia hanya berharap adanya dukungan sederhana yang dapat menjadi pemantik bagi usaha yang selama ini dibangun dengan keringat sendiri, “Bantuan itu bisa berupa bibit ikan. Karena untuk mengembangkan usaha budidaya ikan, bibit menjadi salah satu kebutuhan utama. Selama ini saya menjalankan semuanya secara mandiri, dengan kemampuan sendiri,” tuturnya.

Di balik kalimat tersebut, tersimpan potret panjang tentang masyarakat kecil yang sering kali menjadi objek narasi pembangunan, tetapi belum tentu menjadi penerima manfaat yang nyata. Abdul Khoir menambahkan, sejak dirinya mulai menjadi pembudidaya ikan air tawar pada 2009 lampau, ia mengaku belum pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat dan sektor perikanan, “Sejak tahun 2009 saya menjadi pembudidaya ikan tawar, belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga lain yang konsen di bidang pemberdayaan masyarakat. Bantuan berupa bibit ikan pun belum pernah saya terima.” Pungkasnya.

Kisah Abdul Khoir kemudian membuka ruang pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana program pemberdayaan benar-benar menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah? Apakah pendataan pembudidaya ikan telah berjalan secara menyeluruh? Apakah program bantuan telah menjangkau mereka yang selama ini bekerja dalam senyap, tanpa spanduk, tanpa seremoni, dan tanpa panggung? Sebab, 54 kolam terpal yang dikelola secara mandiri bukan sekadar deretan wadah berisi ikan. Di sana ada waktu, modal, risiko, kerja keras, dan harapan seorang warga untuk membangun kehidupannya sendiri.

Dalam kerangka hukum nasional, pemberdayaan masyarakat, termasuk nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, merupakan bagian penting dari pembangunan sektor perikanan. Karena itu, pengakuan Abdul Khoir patut ditempatkan sebagai bahan evaluasi publik, bukan sebagai vonis terhadap pemerintah maupun instansi tertentu. Pemerintah daerah, khususnya instansi teknis yang membidangi perikanan, memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pendataan, kriteria penerima bantuan, program pembinaan, serta sejauh mana kebijakan pemberdayaan telah menjangkau para pembudidaya ikan mandiri.

Pers, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Maka, suara Abdul Khoir bukan sekadar cerita tentang bibit ikan yang tak kunjung datang. Ia adalah suara dari tepian kolam, suara seorang warga yang sejak 2009 berusaha menjaga kehidupan dari air, sambil menunggu apakah tangan negara benar-benar akan hadir menyentuh mereka yang selama ini bertahan dengan kekuatannya sendiri. Pemerintah dan pihak terkait tetap memiliki hak jawab serta ruang klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh, akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *