RUU Daerah Kepulauan Diuji di Tengah Ketimpangan Perbatasan, Mampukah Akhiri Marginalisasi Warga Pulau?

JAKARTA: BELA RAKYAT – Puluhan tahun setelah Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, jutaan warga yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan masih menghadapi persoalan mendasar. Harga kebutuhan pokok jauh lebih mahal, akses kesehatan dan pendidikan terbatas, infrastruktur belum merata, sementara pelayanan pemerintah sering kali sulit dijangkau.

Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di DPR RI. Regulasi yang telah lama diperjuangkan berbagai daerah kepulauan ini diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum baru, melainkan mampu mengubah paradigma pembangunan yang selama ini dinilai terlalu berorientasi pada wilayah daratan.

Bacaan Lainnya

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Taufan Pawe, menegaskan bahwa masyarakat kepulauan membutuhkan keberpihakan negara melalui payung hukum yang kuat.

“Ini bukan lagi keinginan, tetapi kebutuhan. Saya yakin dengan hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan, masyarakat pulau akan semakin sejahtera dan merasakan kehadiran negara,” ujarnya usai Rapat Kerja Pansus bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Kompleks Parlemen, Kamis (25/6/2026).

Potret Ketimpangan yang Tak Kunjung Usai

Di banyak kawasan perbatasan Indonesia, persoalan bukan sekadar jarak geografis. Biaya logistik yang tinggi menyebabkan harga bahan pokok melonjak berkali-kali lipat dibanding wilayah perkotaan.

Tidak sedikit masyarakat di pulau terluar yang harus menempuh perjalanan laut selama berjam-jam hanya untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan maupun administrasi pemerintahan.

Dalam sejumlah kawasan perbatasan, hubungan ekonomi masyarakat bahkan lebih dekat dengan negara tetangga dibanding pusat pemerintahan Indonesia. Fenomena tersebut menjadi indikator bahwa pembangunan kawasan kepulauan belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan geografis Nusantara.

Menurut Taufan, realitas tersebut tidak boleh terus dibiarkan.

“Kita memiliki saudara-saudara sebangsa yang berada di garis depan menjaga kedaulatan negara, tetapi mereka justru masih menghadapi keterbatasan yang seharusnya dapat diatasi melalui kebijakan yang berpihak,” katanya.

RUU Diharapkan Hadirkan Kebijakan Afirmatif

Dalam pembahasannya, RUU Daerah Kepulauan diarahkan untuk menghadirkan berbagai kebijakan afirmatif bagi wilayah kepulauan.

Mulai dari peningkatan pelayanan kesehatan, pemerataan pendidikan, pembangunan infrastruktur transportasi laut, penguatan jaringan komunikasi, hingga dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan.

Selama ini, berbagai daerah kepulauan menilai pendekatan pembangunan nasional belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik wilayah yang dipisahkan oleh laut.

Akibatnya, indikator pembangunan sering kali disamakan dengan daerah daratan, padahal biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan jauh lebih tinggi.

RUU tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyusun kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi anggaran yang lebih adil.

Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

Meski mendapat dukungan luas, tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi apabila RUU nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah regulasi sebelumnya juga menjanjikan pemerataan pembangunan, namun dalam praktiknya sering terkendala koordinasi antarkementerian, keterbatasan anggaran, hingga lemahnya pengawasan pelaksanaan program.

Karena itu, efektivitas RUU Daerah Kepulauan nantinya akan sangat bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, kepastian sumber pendanaan, serta indikator keberhasilan yang terukur.

Tanpa mekanisme tersebut, kekhawatiran muncul bahwa regulasi hanya akan menjadi norma administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Kolaborasi DPR, DPD, dan Pemerintah

Taufan Pawe optimistis pembahasan RUU akan berjalan konstruktif karena memperoleh dukungan dari DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.

Menurutnya, seluruh substansi regulasi akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.

“Kasihan saudara-saudara kita di pulau-pulau yang selama ini masih merasa termarginalkan. Karena itu, saya berharap RUU ini benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan mereka dan menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan II tersebut.

Menjaga Kedaulatan Dimulai dari Menyejahterakan Perbatasan

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan bukan hanya berbicara mengenai pembentukan aturan baru, tetapi juga menyangkut arah kebijakan pembangunan Indonesia sebagai negara maritim.

Selama wilayah perbatasan masih tertinggal, akses pelayanan publik belum merata, dan biaya hidup masyarakat kepulauan tetap tinggi, cita-cita mewujudkan pemerataan pembangunan akan terus menghadapi tantangan.

RUU Daerah Kepulauan kini menjadi harapan baru agar negara hadir lebih nyata bagi masyarakat yang hidup di pulau-pulau terluar—mereka yang setiap hari menjaga beranda terdepan Indonesia sekaligus menjadi simbol nyata kedaulatan bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *