Reklamasi Pasca Tambang Belum Optimal, Komisi XII Desak Penerapan Ekonomi Hijau

BALIKPAPAN: BELA RAKYAT –  Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah catatan penting terkait tata kelola pertambangan dan pelaksanaan reklamasi pasca tambang dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Minerba di Balikpapan, Kalimantan Timur. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan apabila pengawasan dan penerapan prinsip keberlanjutan tidak dilakukan secara konsisten.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Junaidi Auly menegaskan bahwa industri pertambangan harus mulai meninggalkan praktik-praktik konvensional yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Menurutnya, perusahaan tambang berskala besar memiliki kapasitas teknologi dan sumber daya yang cukup untuk menerapkan konsep ekonomi hijau atau green economy dalam setiap tahapan operasionalnya.

Bacaan Lainnya

Reklamasi Jadi Titik Kritis Pengawasan

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan Panja Minerba, isu reklamasi pasca tambang menjadi salah satu sorotan utama. DPR menilai masih terdapat tantangan dalam memastikan seluruh kewajiban reklamasi dijalankan secara tepat waktu dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Junaidi menegaskan bahwa reklamasi tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif yang dilakukan setelah aktivitas tambang selesai. Sebaliknya, proses tersebut harus menjadi bagian integral dari perencanaan tambang sejak awal operasi berlangsung.

“Kalau reklamasi tidak dilakukan dengan baik sejak dini, dampaknya bisa menjadi bencana di kemudian hari. Karena itu setiap tahapan reklamasi harus dilaksanakan secara disiplin sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut DPR, kegagalan reklamasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, sedimentasi, pencemaran sumber air, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.

Pertambangan Konvensional Dinilai Berisiko Tinggi

Hasil pendalaman Panja Minerba juga menunjukkan bahwa penggunaan metode pertambangan yang masih mengandalkan pendekatan konvensional berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Komisi XII DPR RI menilai penerapan teknologi modern menjadi kebutuhan mendesak untuk meminimalkan dampak ekologis sekaligus meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, perusahaan tambang didorong untuk memperkuat sistem mitigasi risiko melalui kajian teknis yang komprehensif sebelum kegiatan eksplorasi maupun produksi dilakukan.

“Setiap potensi risiko seharusnya sudah dipetakan sejak awal melalui kajian yang mendalam. Dengan begitu, kejadian yang tidak diharapkan dapat diminimalkan,” kata Junaidi.

Fatality Tambang Jadi Alarm Serius

Selain aspek lingkungan, Panja Minerba juga menyoroti sejumlah insiden keselamatan kerja yang terjadi di sektor pertambangan. DPR menilai berbagai kasus kecelakaan kerja yang berujung korban jiwa harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, penguatan standar keselamatan kerja, pengawasan operasional, dan kepatuhan terhadap prosedur teknis menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Komisi XII menilai bahwa keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik pertambangan modern.

DPR Desak Pengawasan Pemerintah Diperketat

Temuan-temuan selama kunjungan kerja tersebut juga mengarah pada perlunya penguatan fungsi pengawasan pemerintah. DPR meminta instansi terkait, khususnya sektor lingkungan hidup dan energi sumber daya mineral, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.

Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan terhadap regulasi, termasuk pelaksanaan reklamasi, pengelolaan limbah, hingga penerapan standar keselamatan kerja.

Komisi XII menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari besarnya produksi dan kontribusi ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hasil Investigasi Akan Dibawa ke DPR

Seluruh temuan Panja Minerba selama kunjungan kerja di Kalimantan Timur akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Komisi XII DPR RI. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah guna memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

DPR berharap penerapan ekonomi hijau dapat menjadi standar baru dalam industri pertambangan Indonesia, sehingga kegiatan eksploitasi sumber daya alam tetap mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *