BAZNAS RI Gandeng Komisi XII DPR RI Perkuat Regulasi, Optimalkan Potensi Zakat Rp327 Triliun

JAKARTA: BELA RAKYAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat sinergi dengan Komisi XII DPR RI guna mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas penghimpunan zakat, memperkuat regulasi, serta meningkatkan efektivitas pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi jajaran pimpinan BAZNAS RI dengan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Bacaan Lainnya

Audiensi dihadiri Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., serta Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari potensi yang ada. Karena itu, BAZNAS berharap adanya dukungan DPR RI untuk memperkuat regulasi yang dapat mendorong optimalisasi penghimpunan zakat.

“Kami memohon dukungan dari jaringan legislatif di Komisi DPR terkait, khususnya yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM agar regulasi pemotongan zakat bagi korporasi dan pegawai dapat diwajibkan secara mengikat,” ujar Sodik.

Ia juga mengusulkan penguatan tata kelola zakat melalui pembentukan konsorsium pengelolaan bersama yang melibatkan seluruh organisasi kemasyarakatan Islam dengan mengadopsi model keterwakilan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, langkah tersebut akan menciptakan pengelolaan zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

Selain itu, BAZNAS mendorong adanya perubahan regulasi yang memungkinkan pengumpulan zakat dilakukan secara lebih terpusat sehingga dapat diterapkan mekanisme subsidi silang antardaerah. Dengan demikian, daerah yang memiliki penghimpunan zakat tinggi dapat membantu wilayah yang potensi penghimpunannya masih rendah.

Sodik menilai regulasi yang ada saat ini masih belum mampu menyinergikan pengelolaan zakat antara BAZNAS pusat dan daerah secara optimal karena penghimpunan masih mengacu pada Instruksi Presiden melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BAZNAS dalam memperkuat tata kelola zakat nasional.

Menurut Bambang, penguatan regulasi harus dibarengi dengan sistem pendataan masyarakat yang valid agar penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran dan tidak dipengaruhi kepentingan politik di tingkat daerah.

“Sinergi ini penting. Regulasi yang matang dan tata kelola yang transparan akan memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang berhak dan efektif menurunkan angka kemiskinan di tanah air,” tegas Bambang.

Ia juga menegaskan kesiapan Komisi XII DPR RI untuk mengawal penguatan regulasi serta menjembatani koordinasi lintas kementerian guna memaksimalkan potensi zakat sebagai instrumen pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara BAZNAS RI dan Komisi XII DPR RI tersebut diharapkan pengelolaan zakat nasional semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan dampak yang lebih besar dalam mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umat di Indonesia.

Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi berita ini dengan gaya DPRnews.com yang lebih tajam, padat, dan menarik untuk portal berita nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *