BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Dari ruang Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kabut rumor mengenai kontribusi atau sumbangan sukarela sebesar Rp60 juta per calon mulai menemukan titik terang. Senin (31/8/2026), Panitia Pilkades Cibuntu yang diketuai H. Ata Suryadi, S.H., menggelar rapat koordinasi bersama unsur keamanan, para calon kepala desa beserta perwakilan, Ketua BPD Cibuntu, Pj. Kepala Desa Cibuntu Nosan, serta pihak terkait dan sejumlah awak media. Forum tersebut menjadi ruang penting untuk mengubah simpang-siur informasi menjadi percakapan terbuka. Di tengah riuh demokrasi desa, Panitia Pilkades Cibuntu justru memilih membuka pintu dialog, sebuah langkah yang patut dibaca sebagai ikhtiar menjaga pesta demokrasi tetap teduh, tertib, dan bermartabat.
Dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkades yang aman dan kondusif juga disampaikan unsur keamanan. Bhabinkamtibmas Cibuntu, Pak Danang, serta Babinsa Cibuntu, Pak Roji, mendorong agar seluruh tahapan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa Pilkades bukan sekadar kompetisi meraih suara, melainkan proses bersama yang membutuhkan pengawasan, kedewasaan politik dan komunikasi antarpihak. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang menutup telinga dari pertanyaan, tetapi demokrasi yang berani menjawabnya dengan fakta, musyawarah dan dokumen. Dalam konteks itulah, keterbukaan Panitia Pilkades Cibuntu dalam memfasilitasi forum klarifikasi menjadi bagian penting dalam merawat kepercayaan publik.

Ketua Panitia Pilkades Cibuntu, H. Ata Suryadi, S.H., menegaskan bahwa hingga rapat berlangsung, panitia belum menerima uang Rp60 juta dari masing-masing calon sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Menurutnya, isu tersebut sengaja dibawa ke ruang musyawarah agar tidak berkembang menjadi bola liar.
H. Ata menjelaskan, “Panitia Pilkades Cibuntu dilantik oleh BPD bersama Pj. Kepala Desa dan Sekretaris Desa pada 13 Mei 2026 lalu. Panitia yang semula berjumlah enam orang kemudian bertambah menjadi 13 orang karena kebutuhan sumber daya manusia yang mumpuni. Dari situ terjadi perubahan kebutuhan anggaran dan RAB yang diajukan mencapai sekitar Rp876 juta, sementara bantuan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disebut diterima sekitar Rp636 juta, ditambah dukungan APBDes sekitar Rp56 juta. Dari selisih kebutuhan itulah, menurut penjelasan panitia, muncul kesepakatan empat calon untuk memberikan kontribusi atau sumbangan sukarela sebesar Rp60 juta per calon. Namun, secara administrasi, setiap penerimaan tetap harus jelas siapa penerimanya, masuk ke rekening atau kas mana, dicatat dalam dokumen apa, digunakan untuk kebutuhan apa, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Masih menurut H. Ata, “Beban penyelenggaraan Pilkades juga harus dipandang secara proporsional dengan kompleksitas wilayah, tanggung jawab, risiko serta kondisi sosial-ekonomi Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Lebih jauh, H. Ata menegaskan pentingnya kebijakan pembiayaan yang bijaksana agar penyelenggaraan demokrasi desa tidak menjadi beban yang tidak proporsional bagi para calon, “Seharusnya stakeholder terkait berpikir dan bertindak bijak dalam memberikan dukungan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades. Kabupaten Bekasi memiliki APBD 2026 sekitar Rp7,7 triliun. Dengan kapasitas fiskal sebesar itu, menurut kami, penyelenggaraan demokrasi desa harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pelayanan publik dan pembangunan demokrasi, bukan sebagai persoalan yang kemudian berpotensi membebani para calon kepala desa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan posisi panitia yang tidak sedang menghindar dari sorotan, melainkan berupaya menjelaskan konteks kebutuhan penyelenggaraan. Bagi panitia, yang terpenting adalah seluruh tahapan berjalan lancar, kebutuhan teknis terpenuhi, dan setiap pembiayaan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Perwakilan/Utusan Calon Kepala Desa Nomor Urut 1, Joko, yang hadir karena calon bersangkutan berhalangan, menyampaikan bahwa pihaknya memahami pembahasan mengenai kontribusi atau sumbangan sukarela untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkades Cibuntu. Sikap tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan dan kesepakatan bersama para calon yang hadir, bukan sebagai kewajiban yang melekat pada pencalonan. Joko juga menjadi saksi bahwa persoalan tersebut dibahas secara terbuka bersama panitia dan unsur pengamanan. Dengan demikian, keterangan mengenai sikap Calon Nomor Urut 1 merupakan pernyataan pihak yang hadir mewakili calon, sedangkan aspek administrasi penerimaan dan penggunaan dana tetap berada dalam ruang tanggung jawab panitia. Pedoman teknis Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 sendiri menekankan penyelenggaraan yang demokratis, tertib, transparan dan akuntabel serta berpegang pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Calon Nomor Urut 2, Dwi Haryanto, yang akrab disapa Lepay, juga memberikan keterangan secara terbuka. Ia mengaku pada awalnya tidak menyetujui kontribusi tersebut. Namun setelah melihat para calon lainnya menyatakan persetujuan, dirinya kemudian ikut menyetujui sepanjang kontribusi tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pilkades dan kebaikan Desa Cibuntu.
“Kalau itu buat kebaikan Desa Cibuntu ke depannya, kenapa harus tidak setuju. Lagipula hal tersebut juga disaksikan oleh Babinkamtibmas dan juga Babinsa Desa Cibuntu,” tutur Lepay, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan kontribusi tidak berlangsung dalam ruang tertutup, melainkan menjadi bagian dari forum bersama yang disaksikan berbagai unsur. Karena itu, selain kesepakatan para pihak, aspek dokumentasi dan pencatatan tetap menjadi fondasi agar setiap rupiah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades memiliki jejak administrasi yang jelas.
Calon Nomor Urut 3, Nadih Rusmana, turut menyatakan persetujuannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan Rp30 juta kepada Panitia Pilkades Cibuntu, sementara kekurangannya akan dibicarakan bersama mengenai waktu dan mekanisme pemenuhannya. Perwakilan/utusan Calon Nomor Urut 4 juga menyatakan persetujuan terhadap kontribusi atau sumbangan sukarela tersebut. Dengan demikian, forum mencatat adanya kesamaan sikap dari empat calon, dengan penegasan bahwa kontribusi tersebut dipahami sebagai sumbangan sukarela, bukan pungutan sebagai syarat pencalonan.

Di sisi lain, mencuat pula pembahasan mengenai penggunaan istilah Pantarlih, sementara pedoman teknis Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 menggunakan nomenklatur Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Panitia menyebut kebutuhan petugas tersebut sekitar Rp44 juta. Perbedaan nomenklatur ini semestinya dipandang sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan prasangka, agar masyarakat mengetahui secara terang dasar penetapan, jumlah petugas, standar pembiayaan dan pertanggungjawabannya.
Pada akhirnya, rapat koordinasi Senin (31/8/2026) siang tadi menjadi langkah penting Panitia Pilkades Cibuntu dalam merawat ruang demokrasi yang sehat. UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016, Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 serta pedoman teknis Pilkades 2026 menempatkan penyelenggaraan Pilkades dalam koridor demokratis, tertib, jujur, adil, transparan dan akuntabel. Karena itu, kesepakatan mengenai kontribusi Rp60 juta idealnya diterjemahkan secara administratif melalui berita acara, bukti penerimaan, pencatatan sumber dana, pos penggunaan, perubahan RAB apabila diperlukan, hingga laporan pertanggungjawaban. Justru di titik inilah citra Panitia Pilkades Cibuntu diuji sekaligus memiliki kesempatan untuk semakin kuat: bukan karena bebas dari pertanyaan, melainkan karena bersedia menjawab pertanyaan dengan keterbukaan. Cibuntu bukan hanya sedang memilih seorang kepala desa; Cibuntu sedang menanam benih kepercayaan rakyat. Dan demokrasi yang baik adalah ketika setiap tangan yang memegang amanah berani bekerja di bawah cahaya transparansi, sehingga kebenaran tidak perlu bersembunyi di balik bayang-bayang prasangka.
(CP/red)






