JAKARTA; BELA RAKYAT – Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mempertanyakan keseriusan PT PLN (Persero) dalam memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Menurutnya, PLN tidak boleh hanya bersikap sebagai penerima pasokan, tetapi harus aktif berkoordinasi dengan pemerintah dan perusahaan tambang agar kebutuhan batubara pembangkit listrik tetap terjamin.
Sorotan tersebut disampaikan Ramson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Isu ini mengemuka ketika sejumlah anggota Komisi XII menyoroti kecukupan pasokan batubara, khususnya batubara berkalori menengah, yang menjadi salah satu penopang utama keandalan sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali).
DMO Dinilai Belum Optimal
Ramson mengingatkan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan DMO sejak 2018. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memasok sedikitnya 25 persen dari realisasi produksi batubara setiap tahun untuk kebutuhan domestik, termasuk pembangkit listrik PLN.
Ketentuan itu kini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Namun, menurut Ramson, keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila tidak dibarengi pengawasan dan koordinasi yang kuat.
Ia mempertanyakan sejauh mana PLN mengambil langkah aktif untuk memastikan seluruh perusahaan tambang benar-benar memenuhi kewajiban tersebut.
Ramson: PLN Harus Jemput Bola
Dalam rapat, Ramson menegaskan bahwa manajemen PLN harus lebih proaktif membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM maupun pelaku usaha pertambangan.
“Ini bagaimana managerial dari PLN merealisasikan ini, bicara dong sama Dirjen Batubara, bicara sama Menteri ESDM. Kumpulkan perusahaan-perusahaannya,” tegas Ramson.
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk menghindari potensi gangguan pasokan energi primer yang dapat berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat.
Belajar dari Krisis Harga Batubara
Ramson juga mengingatkan pengalaman beberapa tahun lalu ketika lonjakan harga batubara dunia membuat pasokan domestik terganggu.
Saat itu harga batubara internasional melonjak hingga menembus sekitar US$200 per metrik ton, sehingga banyak perusahaan lebih memilih menjual ke pasar ekspor dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pemerintah memperkuat implementasi kebijakan DMO sekaligus Domestic Price Obligation (DPO) agar pasokan bagi PLN tetap terjamin dengan harga yang terkendali.
Menurut Ramson, pengalaman tersebut tidak boleh terulang karena sektor ketenagalistrikan merupakan kebutuhan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pasokan Energi Menjadi Kunci Keandalan Listrik
Dalam pandangan Ramson, keandalan sistem kelistrikan nasional tidak hanya bergantung pada pembangunan pembangkit maupun jaringan transmisi.
Ketersediaan energi primer, khususnya batubara, merupakan fondasi utama agar seluruh pembangkit dapat beroperasi secara optimal.
Karena itu, kepatuhan terhadap DMO harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah, PLN, dan perusahaan tambang.
Komisi XII DPR RI Siap Mengawal
Ramson menegaskan Komisi XII DPR RI tidak ingin berhenti pada kritik semata. Melalui fungsi pengawasan, DPR siap mengawal penyelesaian persoalan pasokan energi primer agar tidak berkembang menjadi ancaman terhadap ketahanan energi nasional.
Sikap tersebut juga sejalan dengan kesimpulan resmi RDP Komisi XII DPR RI yang mendorong PLN menerapkan sistem operasi yang lebih efisien, adaptif terhadap pertumbuhan kebutuhan listrik nasional, sekaligus memastikan kepastian pasokan energi primer sebagai syarat utama menjaga keandalan sistem kelistrikan Indonesia.
Bagi Ramson, sinergi antara regulator, operator kelistrikan, dan pelaku industri pertambangan menjadi faktor penting agar kebijakan DMO tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas, melainkan benar-benar menjamin keamanan pasokan energi bagi masyarakat dan dunia usaha di seluruh Indonesia.






