Komisi VII DPR Bongkar Polemik TikTok Shop, Evita Nursanty: Kami Akan Panggil TikTok, Tokopedia hingga Shopee Demi Lindungi UMKM

JAKARTA: BELA RAKYAT – Gelombang protes dari ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengaku mengalami pembekuan akun di TikTok Shop kini mendapat perhatian serius dari DPR RI. Persoalan yang semula hanya berupa keluhan para pedagang berkembang menjadi isu besar mengenai tata kelola platform digital, perlindungan pelaku usaha, hingga perlunya regulasi yang lebih tegas terhadap marketplace di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama perwakilan pelaku UMKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), berbagai pengakuan disampaikan para pedagang. Mereka mengaku mengalami pemblokiran akun secara sepihak yang berdampak langsung terhadap omzet, operasional usaha, bahkan keberlangsungan bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Situasi tersebut mendorong Komisi VII DPR RI mengambil langkah lanjutan dengan memanggil seluruh pihak yang terkait agar persoalan dapat dibahas secara menyeluruh.

Evita Nursanty: DPR Tidak Akan Berpihak Sebelum Mendengar Semua Pihak

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan DPR tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan satu pihak. Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme yang adil dengan menghadirkan pihak-pihak yang diadukan.

“Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi,” ujar Evita.

Ia menekankan bahwa DPR memiliki tanggung jawab memastikan adanya ruang dialog yang seimbang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan sebagai pelaku usaha digital.

Menurut Evita, langkah pemanggilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi platform tertentu, melainkan mencari fakta, penyebab utama, sekaligus solusi yang dapat diterapkan secara nasional.

Dugaan Celah Tata Kelola Platform Digital

Kasus pembekuan akun yang diadukan para UMKM dinilai membuka dugaan adanya persoalan dalam mekanisme pengawasan platform digital.

Pelaku usaha mempertanyakan transparansi sistem penindakan terhadap akun, mekanisme banding, hingga kepastian hukum ketika akun diblokir. Bagi sebagian besar UMKM, akun marketplace merupakan aset utama yang menjadi sumber pendapatan keluarga.

Jika akses tersebut ditutup secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai, dampaknya tidak hanya berupa penurunan penjualan, tetapi juga hilangnya pelanggan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Komisi VII DPR memandang persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sengketa individual semata, melainkan sebagai isu perlindungan konsumen dan pelaku usaha di era ekonomi digital.

DPR Siapkan Pemanggilan TikTok, Tokopedia hingga Shopee

Tidak berhenti pada TikTok dan Tokopedia, Komisi VII DPR RI juga berencana mengundang marketplace lain, termasuk Shopee.

Langkah ini dilakukan agar DPR memperoleh gambaran utuh mengenai standar operasional seluruh platform digital dalam menangani pelanggaran akun maupun penyelesaian sengketa dengan para penjual.

Evita menilai regulasi yang seragam menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarplatform yang pada akhirnya merugikan pelaku UMKM.

“Kita ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM,” tegasnya.

Kementerian hingga KPPU Akan Dilibatkan

Investigasi parlemen tidak hanya menyasar perusahaan platform digital. Komisi VII juga memastikan akan menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kehadiran kementerian dan lembaga tersebut dinilai penting untuk mengkaji apakah regulasi yang berlaku saat ini sudah mampu menjawab perkembangan pesat perdagangan elektronik atau justru masih menyisakan kekosongan aturan.

Sinergi lintas lembaga juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan kasus yang sedang terjadi, tetapi juga mencegah persoalan serupa muncul di masa depan.

Momentum Pembenahan Ekosistem Digital

Kasus yang dialami para pelaku UMKM menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus diiringi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pelaku usaha.

Marketplace memang telah membuka peluang pasar yang jauh lebih luas, namun pada saat yang sama diperlukan mekanisme yang transparan, akuntabel, serta memberikan ruang pembelaan apabila terjadi sengketa.

Komisi VII DPR RI menilai keseimbangan antara kepentingan platform digital dan hak-hak para pelaku UMKM merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital nasional yang sehat.

Dengan rencana pemanggilan TikTok, Tokopedia, Shopee, kementerian terkait, hingga KPPU, DPR berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. Hasil pembahasan tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin iklim usaha digital yang adil bagi jutaan UMKM Indonesia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *