Lombok Tengah – Polemik penutupan puluhan gerai minimarket di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sorotan dari kalangan DPR RI. Kebijakan pemerintah daerah yang sempat menghentikan operasional sejumlah gerai ritel modern dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tenaga kerja dan iklim usaha di daerah.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan sektor usaha lain yang telah berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
Menurut Edy, keberadaan ritel modern dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak seharusnya diposisikan sebagai dua entitas yang saling meniadakan. Keduanya, kata dia, dapat berjalan berdampingan dan bersaing secara sehat demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Yang penting masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Penutupan 25 Gerai Picu Kekhawatiran PHK
Polemik bermula ketika Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai minimarket pada 11 Mei 2026. Mayoritas gerai yang terdampak merupakan toko waralaba yang dinilai melanggar ketentuan daerah karena berada dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.
Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor ritel modern.
Edy menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah tata ruang atau administrasi perizinan. Di balik kebijakan penutupan, terdapat nasib para pekerja yang harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Menurutnya, sektor ritel modern selama ini menjadi salah satu penyedia lapangan kerja formal yang cukup besar, khususnya bagi generasi muda. Selain memberikan kepastian penghasilan, sektor ini juga menyediakan perlindungan ketenagakerjaan berupa jaminan sosial melalui BPJS, kepastian jam kerja, serta standar keselamatan kerja yang relatif lebih baik dibanding sektor informal.
“Ritel modern juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak usaha maupun pajak pekerja,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
DPR Kritik Tata Kelola Perizinan
Dalam pandangannya, persoalan yang terjadi di Lombok Tengah juga mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan daerah. Edy mempertanyakan mengapa persoalan izin dan tata ruang baru dipersoalkan setelah gerai-gerai tersebut beroperasi dan merekrut tenaga kerja.
Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran administratif, pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan tegas sejak awal proses perizinan, bukan setelah usaha berjalan dan tenaga kerja telah direkrut.
“Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu menegaskan negara tidak boleh terlambat bertindak dalam mengawasi proses perizinan. Ia menilai pekerja kerap menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi sengketa administratif antara pemerintah dan pelaku usaha.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar pola pembiaran terhadap persoalan perizinan tidak kembali berujung pada penutupan usaha secara mendadak.
Usul Regulasi Perlindungan Pekerja
Kasus Lombok Tengah dinilai menjadi alarm penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif.
Edy mendorong pemerintah pusat menyusun mekanisme regulasi yang mampu menjamin hak-hak pekerja apabila suatu perusahaan harus ditutup akibat persoalan hukum atau sengketa perizinan di kemudian hari.
Menurutnya, regulasi tersebut harus memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang memadai, termasuk hak pesangon dan kompensasi lainnya sehingga tidak menjadi korban dari konflik administratif yang berada di luar kendali mereka.
Komisi VI DPR RI: Penutupan Murni Persoalan Administrasi
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa penutupan minimarket di Lombok Tengah bukan disebabkan oleh keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Herman, langkah penutupan diambil setelah pengelola gerai tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan dua kali peringatan kepada pihak minimarket untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.
“Ketiga kalinya mereka memang menutup secara mandiri karena tidak memenuhi terhadap kriteria dan ketentuan yang telah berlaku di wilayah itu,” ujar Herman.
Dengan demikian, menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi daerah dibanding persaingan antara ritel modern dan koperasi.
Aprindo: Tidak Ada PHK, Toko Sudah Beroperasi Kembali
Penjelasan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Solihin.
Ia menyatakan penutupan sementara gerai minimarket dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, khususnya terkait ketentuan jarak antara minimarket dan pasar rakyat.
Namun setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memutuskan mengizinkan seluruh gerai kembali beroperasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan pekerjaan para karyawan.
“Akhirnya seluruh toko minggu lalu sudah dibuka kembali. Nggak ada sama sekali PHK,” kata Solihin.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada hubungan langsung antara kebijakan penutupan gerai dengan program Koperasi Desa Merah Putih. Ia juga membuka kemungkinan relokasi gerai di masa mendatang apabila masa kontrak sewa berakhir dan diperlukan penyesuaian terhadap aturan daerah yang berlaku.
Dilema Penegakan Aturan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Kasus Lombok Tengah memperlihatkan dilema yang kerap muncul dalam tata kelola investasi daerah. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan tata ruang dan perizinan. Namun di sisi lain, setiap kebijakan penutupan usaha memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak kecil.
Meski seluruh gerai kini telah kembali beroperasi dan tidak terjadi PHK, polemik tersebut menjadi pengingat bahwa sinkronisasi antara kebijakan perizinan, pengawasan pemerintah daerah, serta perlindungan tenaga kerja harus berjalan beriringan. Tanpa tata kelola yang baik sejak awal, sengketa administratif berpotensi kembali menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling rentan menanggung dampaknya.





