JAKARTA – Ketua Etikanet Wahyu Irawan menyoroti pentingnya menjaga standar etika publik dalam produksi dan penyebarluasan karya dokumenter, khususnya yang mengangkat isu-isu sosial yang sensitif di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu menyusul polemik yang berkembang terkait film dokumenter Pesta Babi, termasuk adanya keberatan dari salah satu pihak yang disebut dalam film tersebut, yakni Mama Yasinta, seorang aktivis perempuan Papua, yang mengaku namanya dicantumkan tanpa proses konfirmasi yang memadai.
“Kita patut sesalkan masalah karya dokumenter yang dikonsumsi publik luas, lemahnya bahkan cenderung tidak ada aspek verifikasi dan konfirmasi sebagai tuntutan profesionalisme dari sutradara maupun produser pembuat filmnya, tetapi juga jadi bagian dari tanggung jawab etis pembuat konten terhadap masyarakat”, kata Wahyu kepada wartawan.
Menurutnya, film dokumenter memiliki karakter yang berbeda dengan karya fiksi karena publik umumnya memandang dokumenter sebagai representasi fakta.
“Oleh karena itu, setiap informasi, pernyataan, maupun pencantuman nama individu atau institusi semestinya didasarkan pada proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai,” jelasnya.
Ia menilai, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau dicantumkan tanpa persetujuan yang jelas, langkah untuk meminta klarifikasi maupun menempuh jalur hukum merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi.
Menurut Wahyu, substansi persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kualitas etika komunikasi di ruang publik yang semakin menghadapi tantangan di era digital.
“Kita tidak boleh membiasakan praktik pencatutan nama individu atau institusi tanpa konfirmasi yang memadai. Ruang publik yang sehat harus dibangun di atas prinsip akurasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan bahwa secara normatif, setiap penyebaran informasi kepada publik harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akurasi.
“Selain berkaitan dengan perlindungan hak individu, hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah lahirnya disinformasi yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat”, tandasnya.
Menurut dia, pencantuman nama seseorang atau institusi tanpa proses konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, bahkan dapat mencederai reputasi pihak-pihak yang disebut dalam suatu narasi.
“Ketika sebuah informasi beredar luas dan membentuk opini publik, maka tanggung jawab moral pembuatnya juga semakin besar. Kebebasan berekspresi adalah bagian penting dari demokrasi, tetapi kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu mengajak seluruh pegiat media, pembuat film, aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk terus mengedepankan budaya verifikasi dalam setiap produksi informasi yang ditujukan kepada publik.
Menurutnya, masyarakat juga perlu semakin kritis dalam mengonsumsi berbagai konten yang beredar, termasuk dengan memahami bahwa setiap karya dokumenter tetap harus memenuhi standar akurasi dan keberimbangan informasi.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam ekosistem informasi. Karena itu, menjaga etika publik bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama untuk merawat kualitas demokrasi dan ruang dialog yang sehat,” tutur Wahyu.
Ia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menempatkan etika, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak individu sebagai fondasi utama dalam setiap penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Film pesta babi yang kontroversi tanpa adanya konfirmasi dan verifikasi kepada institusi maupun individu yang dicatut ini jadi bahayakan alam demokrasi kita, jangan selalu atas nama kebebasan demokrasi tapi ujungnya tidak menghargai demokrasi itu sendiri dengan cara-cara licik dari pencatutan tersebut,” pungkasnya.






