Pemerintah Diminta Tetapkan KLB di Wilayah Terdampak Kabut Asap

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pemerintah diminta segera menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) di wilayah yang mengalami dampak kesehatan paling tinggi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap.

Yahya menilai persoalan kabut asap tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan lingkungan maupun bencana kebakaran. Dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel dari asap kebakaran, harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, meningkatnya kasus ISPA di sejumlah wilayah terdampak menunjukkan adanya kondisi kesehatan masyarakat yang membutuhkan respons lebih cepat, terkoordinasi, dan berbasis tingkat paparan.

“Meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap Karhutla di sejumlah daerah harus ditangani sebagai kedaruratan kesehatan berbasis paparan, bukan hanya sebagai kenaikan kunjungan pasien di fasilitas kesehatan,” ujar Yahya Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Kasus ISPA Tinggi di Sejumlah Provinsi

Yahya menyoroti data Kementerian Kesehatan per 25 Agustus 2026 yang menunjukkan tingginya kasus ISPA di sejumlah daerah terdampak karhutla.

Di Kalimantan Barat, misalnya, tercatat sebanyak 165.747 kasus ISPA dalam kurun waktu tujuh bulan. Sementara Kalimantan Selatan mencatat sekitar 18.423 kasus dan Kalimantan Tengah lebih dari 3.000 kasus pada periode 10–16 Agustus 2026.

Adapun di Riau, kasus ISPA secara kumulatif hingga akhir Agustus tercatat mencapai 3.293 kasus.

Besarnya jumlah kasus tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak tidak hanya menghadapi gangguan pernapasan. Paparan kabut asap juga berpotensi memicu atau memperburuk berbagai gangguan kesehatan lainnya.

Data pemerintah menunjukkan sekitar 3,4 juta penduduk terdampak karhutla yang tersebar di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Selain ISPA, gangguan kesehatan yang dapat muncul akibat paparan asap antara lain asma, iritasi kulit, dan konjungtivitis atau gangguan pada mata.

Karena itu, Yahya berpandangan bahwa pemerintah perlu menerapkan langkah penanganan yang disesuaikan dengan tingkat paparan di setiap wilayah. Tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama sehingga kebijakan kesehatan juga harus bersifat spesifik dan responsif terhadap situasi lapangan.

KLB Dinilai Percepat Penanganan

Yahya mengatakan penetapan KLB pada wilayah dengan tingkat dampak kesehatan yang tinggi dapat menjadi instrumen untuk mempercepat penanganan dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Penetapan KLB memungkinkan penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas pelayanan kesehatan ketika kondisi sudah memburuk. Sebaliknya, sistem kesehatan harus bergerak secara aktif mendatangi masyarakat yang berada di wilayah dengan paparan asap tinggi.

Pelayanan kesehatan bergerak, menurut Yahya, menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan perlu dipastikan memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi kemungkinan peningkatan pasien akibat dampak kabut asap.

Ketersediaan obat-obatan, oksigen, masker yang mampu memberikan perlindungan terhadap partikel halus, serta kesiapan tenaga kesehatan harus menjadi bagian dari strategi pemerintah.

Kelompok Rentan Harus Mendapat Perlindungan Khusus

Yahya juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak kabut asap.

Kelompok tersebut antara lain anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang telah memiliki gangguan atau penyakit pada sistem pernapasan dan jantung.

Menurutnya, kelompok rentan tidak dapat diperlakukan sama dengan masyarakat umum karena paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan yang lebih serius.

Langkah perlindungan dapat dilakukan melalui pembatasan aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Pemerintah juga dapat melakukan penyesuaian jam kerja maupun kegiatan pembelajaran di sekolah berdasarkan kondisi kualitas udara di masing-masing daerah.

“Termasuk pembatasan aktivitas luar ruang, penyesuaian jam kerja dan pembelajaran, pengoperasian ruang aman udara bersih, serta pengerahan pelayanan kesehatan bergerak,” kata Yahya.

Ruang aman dengan udara bersih dinilai dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang harus tetap mendapatkan akses terhadap lingkungan dengan kualitas udara yang lebih baik.

Puskesmas dan Rumah Sakit Diminta Perkuat Pelaporan

Selain penanganan langsung terhadap pasien, Yahya menekankan pentingnya penguatan sistem pemantauan dan pelaporan kasus kesehatan di daerah terdampak.

Ia meminta puskesmas dan rumah sakit mencatat serta melaporkan kasus yang berkaitan dengan dampak kabut asap secara lebih terperinci.

Jenis penyakit yang perlu dipantau antara lain ISPA, asma, pneumonia, iritasi mata, gangguan kulit, hingga perburukan penyakit jantung dan paru.

Pelaporan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan berdasarkan wilayah hingga tingkat kecamatan serta kelompok usia. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai daerah dan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan intervensi.

“Maka perlindungan keamanan, keselamatan, dan kesehatan harus dilakukan dengan maksimal bagi para petugas dan relawan yang membantu penanganan Karhutla,” pungkasnya.

Petugas dan Relawan Juga Harus Dilindungi

Yahya turut mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan keselamatan para petugas dan relawan yang berada di garis depan penanganan karhutla.

Mereka menghadapi berbagai risiko, mulai dari paparan asap tebal, suhu panas yang ekstrem, hingga kondisi medan yang berat selama menjalankan tugas.

Menurutnya, upaya penanganan karhutla harus dilakukan dengan prinsip keselamatan bagi seluruh pihak. Petugas pemadam, tenaga kesehatan, relawan, aparat, maupun masyarakat yang terlibat dalam penanganan di lapangan membutuhkan perlindungan yang memadai.

Perlindungan tersebut mencakup aspek keamanan, keselamatan kerja, serta kesehatan selama menjalankan tugas di wilayah terdampak.

Yahya menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Dampak kesehatan yang muncul setelah maupun selama kebakaran juga harus menjadi bagian penting dari respons pemerintah.

Dengan jumlah penduduk terdampak yang mencapai jutaan orang dan tingginya kasus ISPA di sejumlah provinsi, pemerintah dituntut mengambil langkah yang lebih cepat dan terintegrasi.

Penetapan KLB di wilayah dengan dampak kesehatan paling tinggi, penguatan fasilitas kesehatan, perlindungan kelompok rentan, pengendalian aktivitas masyarakat berdasarkan kualitas udara, hingga perlindungan petugas dan relawan menjadi sejumlah langkah yang dinilai penting untuk mencegah dampak kabut asap berkembang menjadi krisis kesehatan yang lebih luas.

Komisi IX DPR RI pun mendorong agar pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi, sehingga setiap perkembangan kasus kesehatan di wilayah terdampak dapat segera direspons dan masyarakat mendapatkan perlindungan secara optimal.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *